Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konsumsi Hashis, Pemilik Bar Didakwa Pasal Berlapis

Editor

Pruwanto

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Guiseppe Serafino, 48 tahun, seorang warga Australia yang menjadi direktur bar tampak gusar menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 Januari 2017.  Guiseppe Serafino didakwa membeli dan menggunakan obat terlarang jenis hashish.

"Terdakwa memberikan uang Rp 3 juta sebagai uang pembelian hashish. Lalu, orang yang tidak dikenal itu memberikan tas plastik warna hitam berisi hashish," kara Jaksa Penuntut Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, Kamis, 19 Januari 2017. "Terdakwa kemudian pulang ke rumah mengkonsumsi hashish. Sisanya disimpan dalam koper warna hitam."

Pengadilan Negeri Denpasar pada hari ini menggelar sidang perdana terhadap Guiseppe Serafino. Direktur bar tersebut disangka menggunakan obat terlarang bersama pensiunan wartawan Reuters David Fox Matthew.

Jaksa mengatakan pada akhir September 2016 Serafino ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal. Kemudian terdakwa mengatur pertemuan di salah satu restoran cepat saji kawasan Kecamatan Denpasar Selatan. Setelah bertemu, kata Gede, terdakwa bertemu dengan orang tak dikenal yang masih menggunakan helm.

Ketika digiring dari ruang tahanan sementara menuju ruang sidang Serafino terus menutupi kepala menggunakan handuk warna kuning. Ia sempat berceloteh di hadapan awak media, namun tidak jelas yang dia ucapkan. Saat duduk di bangku pesakitan, Serafino didampingi penerjemah. Berkali-kali ia menatap kamera para awak media sambil bergumam.

Jaksa menjelaskan Serafano didakwa pasal 111 ayat 1, atau 115 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Setelah dilakukan penimbangan di Polresta Denpasar terhadap barang bukti hashish seberat 7,32 gram," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua majelis hakim Erwin Djong sempat menegur penerjemah dan Serafino lantaran tak mendengarkan dakwaan jaksa. "Cukup mendengarkan saja, jangan mengomentari dulu," kata hakim.

Kuasa hukum Desi Widyantari bersama terdakwa sepakat tak mengajukan eksepsi. "Kami sepakat juga dengan dakwaan. Rencana kami (pasal) 127 sudah dimasukkan ke dalam dakwaan jaksa," ujarnya.

Menurut Desi, keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi agar proses persidangan bisa segera berlanjut. "Kami juga ingin sidang cepat selesai, supaya tidak bertele-tele," kata dia. "Jadi kami lihat juga formalitas dugaan dari penuntut umum sudah cukup lengkap dan baik, karena memang seperti itu kejadiannya."

Guiseppe Serafino dan David Fox Matthew dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu, 4 Januari 2017. Mereka dibekuk oleh anggota Polresta Denpasar pada 8 Oktober 2016. Berkas keduanya dipisah. Namun keduanya didakwa dengan pasal berlapis yang sama.

BRAM SETIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

38 menit lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

54 menit lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

2 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

7 jam lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

9 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

20 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

21 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.


Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

1 hari lalu

Ketua RW 01 di Kelurahan Tugu, Lili Ramli, seusai menceritakan penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba, di rumahnya, Rabu malam, 24 April 2024. Pesta narkoba berlangsung di rumah dua anggota polisi di Kampung Palsigunung, RT 007 RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 19 April 2024. TEMPO/ Ihsan Reliubun
Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

Lili Ramli, Ketua RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, segera mengumpulkan warganya usai penangkapan 5 polisi yang diduga pesta narkoba


Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

1 hari lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.