TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan ada keberatan dari pelaku usaha terkait revisi undang-undang persaingan usaha. Padahal, dia mengatakan, revisi tersebut bukan untuk mengganggu bisnis.
"Kami di KPPU komitmen untuk tidak mengganggu sektor bisnis melalui amandemen undang-undang ini," kata Syarkawi, seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu, 18 Januari 2017, di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Baca juga:
Berharap Lebih Kuat, KPPU Ingin Pegawainya Berstatus ...
Syarkawi mengatakan pertemuan dengan Kalla adalah untuk membahas amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan praktek persaingan usaha tidak sehat. Ini dilakukan karena ada sejumlah keberatan dari dunia usaha terkait proses amandemen tersebut. "Saya sampaikan ke Wapres bahwa dalam proses amandemen ini sebenarnya tidak akan mengganggu dunia bisnis," kata Syarkawi.
Alih-alih mengganggu dunia usaha, Syarkawi mengatakan amandemen itu justru untuk mendorong iklim persaingan yang sehat. "Jadi revisi undang-undang ini tidak mungkin merugikan pelaku usaha," kata Syarkawi.
Dia mengatakan keberatan pelaku usaha yang selama ini disampaikan adalah terkait poin denda. Sebelumnya denda hukuman adalah 25 persen, dalam amandemen akan dinaikan jadi 30 persen dari omzet pelaku usaha. Syarkawi mengatakan denda hukuman dalam draft revisi UU itu masih bisa didiskusikan sebelum diputuskan menjadi UU.
Keberatan lain adalah terkait kewenangan KPPU melakukan penggeledahan maupun penyitaan. Syarkawi juga menyebut keberatan pengusaha soal kewenangan ini juga masih bisa didiskusikan. Dia mengakui kewenangan tersebut berhimpitan dengan kewenangan kepolisian. "Di draft UU itu KPPU akan diberikan kewenangan untuk menggeledah dan menyita. Tapi kewenangan ini hanya bisa dijalan kan bersama-sama kepolisian," kata Syarkawi.
Apalagi, kewenangan melakukan penggeledahan dan menyita oleh KPPU hanya bisa dilakukan Penyidik Pengawas Negeri Sipil. Sementara dalam birokrasi KPPU masih belum terintegrasi dengan sistem birokrasi pemerintahan. Karenma itu, penataan kelembagaan KPPU dalam draft UU tersebut juga dianggap sangat penting.
Menurut Syarkawi, amandemen UU persaingan usaha adalah untuk menciptakan persaingan yang sehat serta memperkuat institusi KPPU menjadi semakin kuat. "Perkuatan kelembagaan ini yang ingin kami dorong," kata Syarkawi.
AMIRULLAH SUHADA
Simak:
KPK Ingin Hilangkan Politik Uang dalam Pilkada
RUU Pertembakauan Dianggap Politisasi Petani