TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Antropolog untuk Indonesia menilai aturan mengenai penistaan agama sudah tidak relevan. Praktisi antropologi, Yando Zakaria, mengatakan pasal dan undang-undang yang mengatur penistaan agama lebih banyak disalahgunakan. "Dari perspektif antropologi sangat relatif dan bisa berbahaya ketika dipolitisasi," kata Yando di kantor Presiden, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.
Dalam pandangan Yando, pasal penistaan agama cenderung dipakai untuk menghakimi keyakinan pemeluk agama tertentu. Padahal keyakinan merupakan persoalan keimanan setiap pemeluk agama. Karena itu, kata dia, negara tidak bisa memberikan label penistaan agama. "Dari segi keimanan, tidak ada yang salah. Tapi, dari segi sosial-politik, itu problem," ujarnya.
Baca juga:
Bertemu Jokowi, Antropolog: Indonesia Darurat Kebhinnekaan
Sebelumnya, 12 antropolog dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, berbagai persoalan dibahas, khususnya mengenai aksi intoleransi yang akhir-akhir ini terjadi. Beberapa antropolog yang hadir ialah Amri Marzali dari Universitas Indonesia, P.M. Laksono dari Universitas Gadjah Mada, dan ahli antropologi ekonomi Kartini Sjahrir Pandjaitan.
Yando menambahkan, karena dianggap pasal karet, pihaknya berencana mengajukan peninjauan kembali terhadap pasal dan undang-undang yang mengatur penistaan agama. "Pasal penistaan agama adalah pasal yang sangat liar dan bisa digunakan oleh siapa saja dalam konteks agama," tuturnya.
Baca pula:
Penistaan Agama, Pengacara Ahok: Sikap MUI Itu Setting-an
Ada dua aturan yang biasa dipakai dalam kasus penistaan agama. Pertama ialah Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Kedua adalah Pasal 156a dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, termasuk pihak yang tersandung kasus penistaan agama. Ia dijerat jaksa dengan Pasal 156a KUHP karena dianggap melecehkan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.
Lebih lanjut, Yando menyebutkan, di banyak negara demokrasi, undang-undang atau aturan mengenai penistaan agama sudah dicabut. Indonesia, menurut dia, hanya sebagian kecil dari negara yang masih menerapkan aturan itu. Nantinya, kata Yando, pasal penistaan agama bisa digantikan pasal yang terkait dengan pidana lain, seperti pasal tentang perusakan atau kekerasan.
ADITYA BUDIMAN
Simak:
Ganjar: Banyak Pejabat Jawa Tengah Belum Deklarasikan Harta