TEMPO.CO, Ternate - Kepolisian Daerah Maluku Utara meminta izin Gubernur Halmahera Tengah untuk memeriksa tersangka Rusmini Sadaralam, Ketua DPRD Halmahera Tengah. "Polisi sudah meminta izin tertulis kepada gubernur untuk memeriksa tersangka," kata Juru Bicara Ajun Komisaris Besar Hendrik Badar yang ditemui TEMPO, Senin, 16 Januari 2016.
Rusmini menjadi tersangka pengrusakan fasilitas milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di Pulau Gebe sejak Kamis 14 Januari 2017. Penetapan status tersangka juga merupakan hasil pengembangan perkara.
Perusakan fasilitas PT Fajar Bakti Lintas Nusantara bermula dari aksi protes ratusan masyarakat Pulau Gebe, Halmahera Tengah, 09 November 2017. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan sedikitnya 14 tersangka.
baca:
Ini Ucapan Panji Gumilang hingga Guru Al Zaytun Lapor Polisi
Menurut Hendrik, Rusmini disangka dengan pasal berlapis. Selain tersangka perusakan, ia juga disangka melanggar pasal menghasut di depan umum dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. "Penyidik sudah memeriksa saksi lain. Kasus ini terus dikembangkan," ujar Hendrik.
Kepada Tempo, Rusmini menyayangkan langkah polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu. Apalagi, kata dia, kasus itu sarat kepentingan politik. Ia juga membantah menghasut massa. "Tapi sebagai warga negara yang taat hukum saya hormati (penetapan polisi)," kata Rusmini.
BUDHY NURGIANTO