Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Ucapan Panji Gumilang hingga Guru Al Zaytun Lapor Polisi  

image-gnews
Panji Gumilang. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Panji Gumilang. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat atas tuduhan telah menghina dan memfitnah para guru di lembaga tersebut. 

"Panji Gumilang menyampaikan pernyataan, antara lain banyak guru nyeruwat, otaknya diisi asu edan, dan sebagainya," ucap salah satu perwakilan guru Al-Zaytun, Mustaqim, melalui rilis yang diterima Tempo, Ahad, 15 Januari 2017.

Dugaan penghinaan tersebut dilakukan Panji saat mengisi zikir Jumat di hadapan ribuan guru dan tamu undangan di mesjid pondok pesantren pada November 2016. Panji, kata Mustaqim, juga menuding para guru korupsi dan melakukan pungutan liar.

"Pernyataan tendensius dan bernada tuduhan yang dialamatkan kepada mubabbir tanpa melalui proses verifikasi dan validasi. Terlebih dahulu telah mengarahkan kepada opini bahwa guru sudah menyandang predikat bersalah, yakni melakukan pungli dan korupsi," kata dia.

Para guru yang tersinggung langsung meminta klarifikasi kepada lelaki yang pernah disebut-sebut sebagai tokoh gerakan Negara Islam Indonesia itu. Permintaan klarifikasi itu, ujar Mustaqim, belum dipenuhi Panji.

"Namun kenyataannya Syaykh (Panji Gumilang) tidak berkenan menerima perwakilan guru. Perwakilan dari pengurus Yayasan Pesantren Indonesia(YPI) atau petugas kantor 2005 juga tidak satu pun yang menemui kami," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena tidak menemukan titik terang, para guru melakukan somasi sebanyak dua kali. Bahkan permintaan kepada Kepala Kepolisian Resor Indramayu untuk mediasi pun tidak membuahkan hasil. "Maksud dan keinginan kami tidak lain dan tidak bukan hanya untuk bersilaturahmi, tapi justru penistaan yang kami dapat," katanya.

Akhirnya, pada Jumat, 13 Januari 2017, puluhan guru Al-Zaytun melaporkan Panji ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penistaan dan penghinaan. Kuasa hukum guru Al-Zaytun, Mutahar, mengatakan laporan itu sudah diterima penyidik. "Penyidik tinggal menentukan akan diproses di unit mana," ujar Mutahar.

Atas kasus tersebut, ratusan guru Al-Zaytun meliburkan diri dari aktivitas mengajar. Imbasnya, santri Al Zaytun belum bisa menerima materi pembelajaran sejak 9 Januari 2017. Tempo mencoba mengkonfirmasi tuduhan tersebut ke pihak Panji. Namun nomor telepon sekretaris Pondok Pesantren Abdul Halim tidak aktif sejak siang tadi.

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dubes Iran: Pembunuhan Ismail Haniyeh Penghinaan terhadap Kehormatan Iran

3 Agustus 2024

Konferensi pers setelah salat gaib di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Agustus 2024 untuk pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh yang tewas di Iran. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Dubes Iran: Pembunuhan Ismail Haniyeh Penghinaan terhadap Kehormatan Iran

Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi mengatakan Iran akan membalas pembunuhan petinggi Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.


Kian Panas, Source Music Gugat Min Hee Jin Atas Kerugian Akibat Pencemaran Nama Baik

19 Juli 2024

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Kian Panas, Source Music Gugat Min Hee Jin Atas Kerugian Akibat Pencemaran Nama Baik

Gugatan tersebut menuntut 500 juta won (US $ 360.800) dari Min atas kerugian akibat pencemaran nama baik, menghalangi bisnis, dan penghinaan.


Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

13 Mei 2024

Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.


Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

29 April 2024

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra meninggalkan rumah sakit polisi setelah diberikan pembebasan bersyarat, di Bangkok, Thailand, 18 Februari 2024. Thai News Pix/Tananchai Kaewsowattana via REUTERS
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.


Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Seniman monolog Butet Kartaredjasa menanggapi pelaporan dirinya ke polisi oleh relawan Presiden Jokowi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.


Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Rumah Indonesia Maju, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.


Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Potret Raja Maha Vajiralongkorn terlihat saat para demonstran pro-demokrasi memberikan penghormatan tiga jari, pada peringatan 47 tahun pemberontakan mahasiswa 1973, di Bangkok, Thailand 14 Oktober 2020. Salam ini sempat dilarang digunakan dalam aksi protes di Thailand. REUTERS/Jorge Silva
Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa


Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.