TEMPO.CO, Bandung - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat atas tuduhan telah menghina dan memfitnah para guru di lembaga tersebut.
"Panji Gumilang menyampaikan pernyataan, antara lain banyak guru nyeruwat, otaknya diisi asu edan, dan sebagainya," ucap salah satu perwakilan guru Al-Zaytun, Mustaqim, melalui rilis yang diterima Tempo, Ahad, 15 Januari 2017.
Dugaan penghinaan tersebut dilakukan Panji saat mengisi zikir Jumat di hadapan ribuan guru dan tamu undangan di mesjid pondok pesantren pada November 2016. Panji, kata Mustaqim, juga menuding para guru korupsi dan melakukan pungutan liar.
"Pernyataan tendensius dan bernada tuduhan yang dialamatkan kepada mubabbir tanpa melalui proses verifikasi dan validasi. Terlebih dahulu telah mengarahkan kepada opini bahwa guru sudah menyandang predikat bersalah, yakni melakukan pungli dan korupsi," kata dia.
Para guru yang tersinggung langsung meminta klarifikasi kepada lelaki yang pernah disebut-sebut sebagai tokoh gerakan Negara Islam Indonesia itu. Permintaan klarifikasi itu, ujar Mustaqim, belum dipenuhi Panji.
"Namun kenyataannya Syaykh (Panji Gumilang) tidak berkenan menerima perwakilan guru. Perwakilan dari pengurus Yayasan Pesantren Indonesia(YPI) atau petugas kantor 2005 juga tidak satu pun yang menemui kami," ujarnya.
Karena tidak menemukan titik terang, para guru melakukan somasi sebanyak dua kali. Bahkan permintaan kepada Kepala Kepolisian Resor Indramayu untuk mediasi pun tidak membuahkan hasil. "Maksud dan keinginan kami tidak lain dan tidak bukan hanya untuk bersilaturahmi, tapi justru penistaan yang kami dapat," katanya.
Akhirnya, pada Jumat, 13 Januari 2017, puluhan guru Al-Zaytun melaporkan Panji ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penistaan dan penghinaan. Kuasa hukum guru Al-Zaytun, Mutahar, mengatakan laporan itu sudah diterima penyidik. "Penyidik tinggal menentukan akan diproses di unit mana," ujar Mutahar.
Atas kasus tersebut, ratusan guru Al-Zaytun meliburkan diri dari aktivitas mengajar. Imbasnya, santri Al Zaytun belum bisa menerima materi pembelajaran sejak 9 Januari 2017. Tempo mencoba mengkonfirmasi tuduhan tersebut ke pihak Panji. Namun nomor telepon sekretaris Pondok Pesantren Abdul Halim tidak aktif sejak siang tadi.
IQBAL T. LAZUARDI S