TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menyoroti kinerja kepala daerah di 18 kabupaten dan kota di Indonesia berkaitan pemenuhan HAM dalam kebebasan beragama. Bantul, Sleman, dan Gunung Kidul termasuk di antaranya yang hasilnya akan disampaikan dalam Laporan Tahunan Komnas HAM pada Maret 2017 mendatang. Sedangkan Bupati Bantul Suharsono sempat melontarkan rencana memutasi Camat Pajangan Yulius Suharta atas desakan sekelompok orang karena Yulius beragama Katholik.
“Proses pemantauannya masih berjalan. Kami beri masukan kepada bupati untuk tidak membuat keputusan yang intoleran,” kata Koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) DIY Agnes Dwi Rusjiyati saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 Januari 2017.
ANBTI adalah salah satu mitra Komnas HAM yang memantau daerah. Pemilihan 18 kepala daerah tersebut berdasarkan adanya riwayat kasus-kasus intoleransi beragama di daerah tersebut dan pemeran pemerintah daerah setempat dalam mengatasinya. Salah satu kasus di Bantul pada 2015 adalah penyerangan ormas Front Jihad Indonesia (FJI) terhadap Gereja Baptis Indonesia (GBI) Saman yang berhasil dihentikan polisi.
Sedangkan kriteria penilaian Komnas HAM antara lain upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah atas intoleransi yang terjadi, pemulihan korban intoleransi untuk mendapatkan kembali hak-haknya, juga upaya menciptakan daerah yang kondusif dari intoleransi kebebasan beragama.
Langkah ANBTI DIY sejauh ini adalah menggalang dukungan atas kasus yang menimpa Yulius melalui pesan pendek dari para tokoh masyarakat maupun tokoh agama. Juga memberikan masukan kepada Suharsono melalui salah satu pejabat Pemerintah Bantul untuk tidak membuat kebijakan yang diskriminatif terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
“Camat dipilih bupati berdasar kompetensinya, bukan agamanya. Jadi bupati harus tanggung jawab memberikan pencerahan kepada publik,” tutur Agnes.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Agnes, Suharsono tengah melakukan investigasi mengenai siapa yang menolak Yulius, apakah atas nama masyarakat Pajangan keseluruhan ataukah sekelompok orang. “Hasil investigasi harus disampaikan kepada publik,” kata Agnes.
Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta meminta Bupati Bantul Suharsono tidak mencopot, mengganti, atau memindahtugaskan Yulius Suharta sebagai Camat Pajangan. Yulius ditentang oleh sekelompok warga Pajangan karena beragama Katolik.
Staf Divisi Sipil Politik LBH Yogyakarta, Epri Wahyudi, mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan, tidak ada klausul soal agama yang melarang seseorang menjadi camat. "Kalau Bupati Bantul mengganti, sebagai aparatur negara ia gagal memenuhi hak asasi manusia," kata dia, kemarin.
Desakan serupa juga disampaikan oleh Ketua Paguyuban Dukuh se-Kabupaten Gunungkidul, Sutiyono. Ia mengatakan Suharsono harus bersikap tegas dengan mengabaikan desakan sekelompok orang tersebut. "Ini akan menjadi preseden buruk bahwa kepala daerah akan bisa diintervensi oleh kelompok tertentu," ucapnya.
Menurut Sutiyono, Kecamatan Panggang di Gunungkidul bisa dijadikan contoh. Warga Panggang tak mempermasalahkan dipilihnya camat non-muslim. Justru, kata dia, ada sikap toleransi keberagamaan yang membuat warga dan pejabat hidup dalam kerukunan. "Tugas kepala daerah seharusnya menjamin bahwa pelayanan pemerintahan berjalan lancar, bukan menanggapi hal-hal berbau SARA," ujar dia.
Sutiyono mengatakan kepala daerah milik semua elemen masyarakat, bukan milik satu atau dua golongan. "Indonesia memiliki dasar negara jelas, Pancasila dan UUD 1945, yang menjamin semua warga, apa pun latar belakangnya, punya kesempatan berkarya, bekerja, dan mengabdi," tuturnya.
Baca juga:
Wasekjen MUI Ditolak, Wakil Ketua MPR: Bupati Harus Bicara
Menteri Yohana ke Sorong Tinjau Kasus Pemerkosaan Bocah
Epri mengatakan Pasal 28D UUD 1945 menjamin setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Adapun dalam Pasal 43 ayat 2 dan 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan. "Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan," ujar dia.
Pengasuh Pondok Pesantren Sunam Kalijaga Gesikan Bantul, Benny Susanto, meminta Suharsono tidak memindahkan Yulius dari jabatannya sebagai Camat Pajangan. Bupati, ujar dia, harus mematuhi undang-undang. "Pengangkatan pejabat didasari UU dan kompetensi, bukan karena agama," katanya.
Menurut dia, apa pun agama dan keyakinan seorang pejabat, asalkan memenuhi syarat dan memiliki kompetensi, ia mempunyai hak yang sama dalam menduduki jabatan birokrasi pemerintahan.
Adapun Ketua Paguyuban Dukuh se-DIY, Sukiman Hadiwijoyo, mengatakan langkah Bupati Bantul, yang akan memutasi Camat Pajangan, lebih mengarah pada mempertimbangkan soal kearifan lokal. Ia meminta kepala daerah sebaiknya berkomunikasi dengan tokoh masyarakat. "Melihat aspirasi warga, apakah penempatan pejabat seperti camat itu mengakomodasi kepentingan masyarakat," tuturnya.
Penolakan terhadap Yulius disampaikan oleh sekelompok orang pada Jumat lalu kepada sejumlah anggota DPRD Bantul. Kemudian, Senin lalu, mereka menemui Suharsono untuk menyampaikan tuntutan yang sama.
PITO AGUSTIN RUDIANA | IQBAL MUHTAROM