TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini untuk pertama kali sejak dia ditetapkan sebagai tersangka. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUL," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada hari ini, 11 Januari 2017.
Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menjual-belikan promosi jabatan di pemerintah daerah Klaten, Jawa Tengah. Saat dicokok pada akhir tahun lalu, penyidik menemukan duit Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Selain itu, penyidik menyita uang Rp 3,2 miliar yang ditemukan di kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo.
Baca juga:
Dicari KPK Dalam Kasus Suap, Anak Bupati Klaten Minta Maaf
Sri tiba di KPK pada pukul 11.10 WIB. Dengan selendang putih menutup kepala, Sri berjalan masuk tanpa mengucap sepatah kata.
Dalam perkara ini KPK juga menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten Suramlan (SUL) sebagai tersangka pemberi. Penyidik pun menduga uang yang diberikan kepada Sri Hartini tak hanya berasal dari satu orang. "Semua orang yang mau menjabat memberi. Kami sudah pegang daftarnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, kemarin.
Baca: Ajaib, 20 Tahun Klaten Dikuasai Suami-Istri Ini
Sejauh ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai kalangan. Febri mengatakan penyidik juga bakal memeriksa Andy Purnomo. Anak sulung Sri Hartini itu menjabat sebagai Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Klaten. "Akan diperiksa pada waktu yang tepat," kata bekas aktivis Indonesian Corruption Watch tersebut kemarin.
Menurut Febri, kebanyakan saksi-saksi yang dipanggil KPK dalam perkara ini adalah yang ikut memberi hadiah kepada penyelenggara negara. Namun tak menutup kemungkinan KPK juga memeriksa lebih lanjut perantara atau yang mengumpulkan uang "lelang" untuk membeli jabatan itu.
MAYA AYU PUSPITASARI