TEMPO.CO, Yogyakarta - Organisasi Kamar Dagang Indonesia DI Yogyakarta mendesak pihak perbankan dalam melakukan usahanya tak menimbulkan dampak yang bisa mematikan peran koperasi rakyat.
Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang Indonesia DIY Syahbenol Hasibuan menuturkan di pasar-pasar tradisional di wilayah DIY, saat ini keberadaan koperasi pedagang pasar (Kopas) dalam kondisi kolaps manakala layanan perbankan-perbankan besar mulai masuk dengan memberi layanan serupa yang sebelumnya ditangani koperasi. Misalnya bidang simpan pinjam.
"Jika di pasar sudah ditangani koperasi, seharusnya jangan ditangani lagi badan usaha lain (perbankan)," ujar Syahbenol dalam dengar pendapat rancangan peraturan daerah DIY tentang Pemberdayaan danPerlindungan Industri Kreatif, Koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil, Menengah di DPRD DIY (30/12/2016).
Menurut Syahbenol, dalam UU 25 tahun 1992 maupun UU 12 tahun 1967, pemerintah seharusnya tak membiarkan dan wajib melindungi koperasi beserta usaha yang ditanganinya dari badan usaha lain. Namun hal ini belum tercantum dalam Raperda tersebut itu.
"Perlindungan koperasi ditegaskan seharusnya dalam raperda ini, Ini bukan untuk monopoli koperasi, pemerintah memang wajib melindungi agar koperasi yang dikelola masyarakat itu hidup sesuai UU," kata dia.
Tak hanya perbankan milik BUMN, namun juga swasta ikut memperluas invasi layanannya ke pasar pasar tradisional dalam bentuk umumnya kredit usaha mikro. "Silahkan perbankan masuk, namun ada etika, menggandeng koperasi setempat," ujarnya.
Penerapan perlindungan pemerintah pada koperasi yang dikelola masyarakat, ujar Syahbenol, baru terlihat pada beberapa temuan Kadin DIY. Misalnya pada koperasi usaha taksi. Tak boleh ada badan usaha lain menjalankan usaha taksi selain bergabung dengan koperasi taksi yang diakui. Seperti jika badan usaha lain ingin menambah armada, hal itu dilakukan hanya melalui koperasi yang ada.
Untuk pemerintah daerah di DIY, yang melindungi koperasinya baru tampak di Kabupaten Kulon Progo. Saat mantan Bupati Hasto Wardoyo menjalankan program Toko Milik Rakyat yang bekerjasama secara sistem dengan toko berjejaring di balik layarnya.
Syahbenol menambahkan, pihaknya pun mengkritik dalam raperda itu belum mengatur perlindungan pemerintah pada sistem dan pola kemitraan distribusi dan keagenan. Di kalangan usaha mikro kecil menengah seringkali ada yang berperan sebagai distributor yang sebenarnya milik perusahaan produsen.
"Rantai distribusi produk seringkali dikuasai perusahaan produsen juga, seharusnya hal seperti ini ditertibkan dan diatur dalam Raperda karena untuk menjamin eksistensi UMKM," ujarnya.
Kadin pun merekomendasikan agar pemerintah melalui raperda itu bisa mengawasi benar praktik berunsur monopoli produsen yang merangkap distributor itu. "Caranya gampang, dengan mengecek akta pendirian distributornya, akan diketahui siapa pemiliknya," katanya.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY, Arif Budi Santosa sebelumnya menuturkan perbankan di wilayah DIY tak mungkin nasabahnya bukan kalangan usaha mikro kecil menengah. "Sebab, 90 persen pelaku usaha di DIY tak lain UMKM, dan 54 persen layanan kredit pun tersalur ke kelompok UMKM ini," ujar Arif.
Arif menuturkan, sebenarnya persoalan permodalan bukanlah yang menjadi persoalan utama UMKM. Sehingga pemerintah masih diharapkan memiliki peran besar dalam pengembangan UMKM itu.
"Lebih kepada persoalan pendampingan bagi UMKM ini seperti apa, itu yang dibutuhkan," ujar Arif. Menurutnya, layanan perbankan pun akan bergerak mengikuti kebijakan pemerintah daerah.
"Pemerintah menciptakan terobosan seperti menciptakan pasar bagi UMKM, dan perbankan mengikuti bergerak memberi penguatan," katanya.
Misalnya, dalam kasus di Kabupaten Kulon Progo di masa kepemimpinan Bupati Hasto Wardoyo, Arief mengapresiasinya. Hasto membuat terobosan pemakaian batik khas daerah itu yang bernama Geblek Renteng agar wajib dipakai seluruh PNS hari tertentu. UMKM pun disupport perbankan untuk memproduksinya.
PRIBADI WICAKSONO
Baca juga:
11 Pelajar di Kota Sukabumi Positif HIV
Puluhan WNA Bermasalah Ditahan, Susul 76 PSK Cina