INFO NASIONAL - Jelang pergantian tahun, Bea dan Cukai Tanjung Emas bersama Bea Cukai Semarang, Kantor wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, dan Kantor Pos Semarang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari benua Eropa pada Rabu, 28 Desember 2016.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Untung Basuki mengatakan semua berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket pos berisi kotak mainan anak-anak yang berasal dari Jerman.
Baca Juga:
"Petugas lantas melakukan pemeriksaan dengan perangkat mesin X-ray dan diketahui ada gambar mencurigakan dalam kotak tersebut. Petugas berkoordinasi dengan BNNP Jawa Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Untung di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 30 Desember 2016.
Petugas Bea Cukai dan BNNP Jawa Tengah kemudian melakukan controlled delivery ke alamat penerima paket di Semarang dengan nama penerima YJP. Paket tersebut ditolak dengan alasan tidak ada nama penerima di rumah tersebut.
Berselang lima hari penyelidikan pertama, petugas menangkap seorang pria yang mengambil paket yang diduga berisi ekstasi tersebut di Kantor Pos Pelabuhan Semarang. Diketahui pria yang berinisial ASN ini merupakan suruhan seseorang berinisial EWT. Tim lalu melakukan penangkapan terhadap EWT.
Baca Juga:
“Dari pemeriksaan yang dilakukan didapatkan informasi bahwa terdapat 3 paket yang disimpan di beberapa tempat di daerah Semarang,” kata Untung.
Dari hasil penggeledahan diperoleh lima jenis narkotika golongan I, yaitu ekstasi asal Jerman sebanyak 1.000 butir, kokain asal Belanda seberat 2,8 gram, narkotika jenis methylene dioxymethamphetamine (MDMA) asal Polandia (138,74 gram), ketamine asal Belanda (82,67 gram), dan lysergic synthetic diethylamide atau LSD asal Polandia sebanyak 1.624 lembar.
Ditemukan pula ribuan kapsul kosong yang digunakan untuk mengemas MDMA dengan takaran satu kapsul berisi 300 miligram MDMA. “Rencananya akan diedarkan di beberapa tempat hiburan malam, seperti kafe, bar, night club, dan karaoke, di Semarang menjelang pesta pergantian tahun mendatang,” ujarnya.
Untung menambahkan, tersangka EWT diketahui memperoleh berbagai jenis narkotika tersebut via internet, membelinya dari akun online penjual narkotika, dan bertransaksi menggunakan uang virtual.