Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Janji Lanjutkan Kasus Korupsi Kehutanan di Riau

image-gnews
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun jalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. Annas dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. TEMPO/Prima Mulia
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun jalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. Annas dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo berjanji bakal melanjutkan kasus korupsi kehutanan di Provinsi Riau. Sejauh Ini KPK hanya menjerat enam pejabat Riau pemberi izin kehutanan. KPK belum menyentuh 20 korporasi dalam perkara tersebut.

"Nanti kami akan tindak lanjuti," kata Agus Raharjo kepada wartawan, disela-sela memantau Tugu Anti Korupsi di Pekanbaru, Jumat, 9 Desember 2016.

Tidak banyak dapat dijelaskan Agus, ia mengaku akan menindaklanjuti perkara tersebut berdasarkan amar putusan pengadilan.

Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Provinsi Riau menuai kritikan dari pegiat lingkungan. Sejumlah kasus korupsi di Riau yang ditangani KPK dianggap belum tuntas karena tidak satupun menyentuh korporasi pelaku suap sejumlah pejabat Riau yang dibui.

Staf Kampanye dan Advokasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Okto Yugo mengatakan, penegakan hukum kasus korupsi di sektor kehutanan dianggap belum adil.

Sebab kata dia, KPK hanya menjerat enam pejabat Riau yang menerima suap dari korporasi. Sedangkan korporasi sebagai aktor pemberi suap hingga kini belum tersentuh.

Menurut Okto, sepanjang 2008 hingga 2014, KPK menangani korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman/Rencana Kerja Tahunan (IUPHHKHT/RKT) yang menjerat enam pejabat Riau. Keenam pejabat itu adalah Bupati Pelalawan Azmun Jafar, Bupati Siak Arwin AS, dua Kepala Dinas Kehutanan Riau Asral Rachman dan Burhanudin Husin, serta dua Gubernur Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

Para terpidana kata dia, divonis bersalah karena menerbitkan izin di atas hutan alam. Perbuatan itu merugikan keunganan negara hingga memberikan keuntungan untuk korporasi Rp 1,3 triliun.

"Ini untuk keadilan bagi keenam pejabat Riau yang menjadi terpidana penerbitan izin hutan alam untuk hutan tanam industri. Mereka telah menjalani hukuman di tengah korporasi masih menikmati harta kekayaan dari merusak hutan alam Riau," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Okto, sebanyak 20 korporasi secara terang benderang terlibat dalam perkara kehutanan yang memenjarakan enam pejabat Riau itu. Namun hingga kini tidak satupun disentuh penegak hukum.

"Korporasi jahat, hukum saja, karena hukum tidak mengenal siapa," ujarnya.

Jikalahari telah melaporkan 20 perusahaan ke KPK. Perusahaan tersebut di antaranya adalah PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, PT Putri Lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia, CV Mutiara Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Forest.

Okto menjelaskan, peran perusahaan dalam kasus tersebut sangat terang benderang. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan perdata Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan atas PT Merbau Pelalawan Lestari dengan denda Rp 16 triliun.

"Ini adalah bukti keterlibatan korporasi," ujarnya.

RIYAN NOFITRA

Baca juga:
Kasus Ahok Jadi Soal Ujian di Sekolah Muhammadiyah
Kapolda Metro Jaya Tahu Pemberi Dana Percobaan Makar
Polisi Lacak Pengirim 3 Ton Ikan Berformalin di Makassar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemeriksaan Alexander Marwata Diundur, Satu Pegawai KPK Tetap Diperiksa Polisi Hari Ini

9 menit lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Pemeriksaan Alexander Marwata Diundur, Satu Pegawai KPK Tetap Diperiksa Polisi Hari Ini

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata


Daftar 3 Proyek Senilai Rp 64 Miliar yang Diduga Jadi Sumber Fee untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

4 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, uang tersebut merupakan bagian lima persen yang akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari empat orang yang berbeda. TEMPO/Imam Sukamto
Daftar 3 Proyek Senilai Rp 64 Miliar yang Diduga Jadi Sumber Fee untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

KPK melakukan OTT di Banjarbaru Kalimantan Selatan. Meski tidak ikut ditangkao, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka.


Alexander Marwata Berhalangan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

13 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Berhalangan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Alexander Marwata meminta penundaan klarifikasi karena sedang dalam perjalanan dinas.


Pemeriksaan Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto Diundur, Bagaimana dengan Dua Saksi Lainnya?

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Pemeriksaan Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto Diundur, Bagaimana dengan Dua Saksi Lainnya?

Alexander Marwata dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak berperkara.


Alexander Marwata Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Belum Terima Konfirmasi Kehadiran

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Alexander Marwata Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Belum Terima Konfirmasi Kehadiran

Polda Metro Jaya masih menunggu konfirmasi Alexander Marwata akan memenuhi panggilan pemeriksaan besok.


Dicegah ke Luar Negeri dan Diancam Masuk DPO, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Akan Diperiksa KPK

21 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Dicegah ke Luar Negeri dan Diancam Masuk DPO, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Akan Diperiksa KPK

KPK telah menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka usai OTT di Banjarbaru. Paman Birin sempat akan dimasukkan dalam DPO.


Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa
Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

Abdul Gani Kasuba menilai putusan pengadilan tidak sesuai fakta persidangan sehingga mengajukan banding.


KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

1 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

Penyidik KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Berikut profil Paman Birin.


KPK Beberkan Persoalan Tambang Emas hingga Pengelolaan Air di Gili kepada Kejati NTB

1 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Beberkan Persoalan Tambang Emas hingga Pengelolaan Air di Gili kepada Kejati NTB

KPK mendorong perbaikan tata kelola SDA di Provinsi NTB untuk mencegah dan menindak potensi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.


Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

1 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan awalnya seorang sekcam. Setelah pensiun ia menjadi pengusaha lalu terjun ke politik.