Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Janji Lanjutkan Kasus Korupsi Kehutanan di Riau

image-gnews
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun jalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. Annas dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. TEMPO/Prima Mulia
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun jalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. Annas dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo berjanji bakal melanjutkan kasus korupsi kehutanan di Provinsi Riau. Sejauh Ini KPK hanya menjerat enam pejabat Riau pemberi izin kehutanan. KPK belum menyentuh 20 korporasi dalam perkara tersebut.

"Nanti kami akan tindak lanjuti," kata Agus Raharjo kepada wartawan, disela-sela memantau Tugu Anti Korupsi di Pekanbaru, Jumat, 9 Desember 2016.

Tidak banyak dapat dijelaskan Agus, ia mengaku akan menindaklanjuti perkara tersebut berdasarkan amar putusan pengadilan.

Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Provinsi Riau menuai kritikan dari pegiat lingkungan. Sejumlah kasus korupsi di Riau yang ditangani KPK dianggap belum tuntas karena tidak satupun menyentuh korporasi pelaku suap sejumlah pejabat Riau yang dibui.

Staf Kampanye dan Advokasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Okto Yugo mengatakan, penegakan hukum kasus korupsi di sektor kehutanan dianggap belum adil.

Sebab kata dia, KPK hanya menjerat enam pejabat Riau yang menerima suap dari korporasi. Sedangkan korporasi sebagai aktor pemberi suap hingga kini belum tersentuh.

Menurut Okto, sepanjang 2008 hingga 2014, KPK menangani korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman/Rencana Kerja Tahunan (IUPHHKHT/RKT) yang menjerat enam pejabat Riau. Keenam pejabat itu adalah Bupati Pelalawan Azmun Jafar, Bupati Siak Arwin AS, dua Kepala Dinas Kehutanan Riau Asral Rachman dan Burhanudin Husin, serta dua Gubernur Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

Para terpidana kata dia, divonis bersalah karena menerbitkan izin di atas hutan alam. Perbuatan itu merugikan keunganan negara hingga memberikan keuntungan untuk korporasi Rp 1,3 triliun.

"Ini untuk keadilan bagi keenam pejabat Riau yang menjadi terpidana penerbitan izin hutan alam untuk hutan tanam industri. Mereka telah menjalani hukuman di tengah korporasi masih menikmati harta kekayaan dari merusak hutan alam Riau," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Okto, sebanyak 20 korporasi secara terang benderang terlibat dalam perkara kehutanan yang memenjarakan enam pejabat Riau itu. Namun hingga kini tidak satupun disentuh penegak hukum.

"Korporasi jahat, hukum saja, karena hukum tidak mengenal siapa," ujarnya.

Jikalahari telah melaporkan 20 perusahaan ke KPK. Perusahaan tersebut di antaranya adalah PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, PT Putri Lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia, CV Mutiara Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Forest.

Okto menjelaskan, peran perusahaan dalam kasus tersebut sangat terang benderang. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan perdata Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan atas PT Merbau Pelalawan Lestari dengan denda Rp 16 triliun.

"Ini adalah bukti keterlibatan korporasi," ujarnya.

RIYAN NOFITRA

Baca juga:
Kasus Ahok Jadi Soal Ujian di Sekolah Muhammadiyah
Kapolda Metro Jaya Tahu Pemberi Dana Percobaan Makar
Polisi Lacak Pengirim 3 Ton Ikan Berformalin di Makassar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

6 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

KPK, kata dia, turut mengapresiasi probity audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi DKJ yang telah melibatkan tenaga ahli teknis.


Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

6 jam lalu

Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, turut menyambut Presiden Jokowi di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin, 22 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

Kepala BIN Budi Gunawan santer disebut-sebut akan masuk Kabinet Prabowo. Betulkah? Apa saja kontroversi pria dengan inisial BG ini?


KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

18 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

Diduga terjadi korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG pada periode 2018-2020.


KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

19 jam lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.


KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

1 hari lalu

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan groundbreaking pembangunan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Mei 2024. Tempat pengolahan sampah yang dibangun pada lahan seluas 7,87 hektare dapat mengolah 2.500 ton sampah per harinya dan ditargetkan akan beroperasi pada awal tahun 2025.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.


Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

1 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.


Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

1 hari lalu

Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK
Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.


KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut


KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui wartawan usai rapat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Humas KPK.
KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.


Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK memeriksa lima saksi itu untuk tersangka Yofi Oktarisza.