TEMPO.CO, Makassar - Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyita 20 ton ikan di dalam 14 kotak dari kapal motor Adi Wijaya 01 di perairan Pelabuhan Paotere, Makassar, Selasa, 6 Desember 2016. Dari jumlah tersebut, 3 ton di antaranya jenis ikan merah yang mengandung formalin.
Kepala Polda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan penangkapan ikan berformalin dilakukan setelah polisi melakukan patroli. Menurut dia, ada informasi dari nelayan setempat soal masuknya ikan di perairan Pelabuhan Paotere.
"Sementara masih kami kembangkan siapa tersangka atau pelaku utama, jaringannya di mana. Sebab, yang diamankan hanya satu nakhoda kapal bernama Normansyah," kata Anton saat merilis penangkapan ikan berformalin di Pelabuhan Paotere, Jumat, 9 Desember.
Menurut Anton, pelaku harus ditangkap dan jaringannya dibongkar karena telah merusak kredibilitas nelayan Makassar. Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, KM Adi Wijaya 01 berlayar dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Paotere.
"Tapi, untuk pembuatan formalin dicampur ikan, masih kami kembangkan. Apakah pembuatannya di atas kapal atau tidak," tutur Anton.
Anton menduga ikan berformalin sering diselundupkan ke Makassar dan baru kali ini terbongkar. Meski berformalin, ikan tersebut tetap dikonsumsi masyarakat karena penjualnya mencari keuntungan besar dan konsumen mencari harga murah. "Jadi modusnya ingin mencari keuntungan," ujarnya.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan Martini mengatakan sudah melakukan pengujian terhadap ikan tersebut. "Uji cepat yang kami lakukan, ikan 3 ton itu positif berformalin," ucapnya.
Martini menuturkan ikan mengandung formalin membahayakan bagi yang mengkonsumsi. Sebab, dapat menyebabkan timbulnya penyakit kanker. "Kami akan melakukan pengujian lagi," kata Martini.
DIDIT HARIYADI
Baca juga:
Kasus Ahok Jadi Soal Ujian di Sekolah Muhammadiyah
Kapolda Metro Jaya Tahu Pemberi Dana Percobaan Makar
Bermata Sipit, Sistem Paspor Online Selandia Baru Menolaknya