TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kepada bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro terkait dengan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan sprindik itu diterbitkan untuk menelusuri kembali keterlibatan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam perkara tersebut.
"Data yang ada enggak nyambung ke sana. Jadi adanya Eddy Sindoro ini kan ingin merangkai itu (keterlibatan Nurhadi) lagi," kata Agus di kantornya, Selasa, 6 Desember 2016. Penetapan Eddy Sindoro sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap Lippo Group.
Dalam perkara itu KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno, anak buah Eddy Sindoro. Doddy tertangkap tangan memberikan uang Rp 50 juta kepada Edy untuk meluluskan pengajuan peninjauan kembali perkara perdata yang melibatkan anak usaha Lippo Group.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pemberian suap itu bukan yang pertama kali. Lippo Group diduga kerap menyuap Edy untuk menangani perkara-perkara lain yang menjerat anak perusahaan Lippo. Di antaranya adalah PT First Media, PT Metropolitan Tirta Perdana, PT Kymco Lippo Motor, dan PT Across Asia Limited.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Edy terbukti menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar dari Lippo Group dan gratifikasi sebesar Rp 10 juta, US$ 70.000 atau setara dengan Rp 900 juta, dan Sin$ 9.852 atau setara dengan Rp 96 juta.
Nama Nurhadi dan Eddy Sindoro kerap disebut dalam keterangan beberapa saksi persidangan. Eddy diduga sebagai "inisiator" suap. Dari keterangan saksi, Eddy diduga yang memberikan perintah untuk pengurusan setiap perkara di pengadilan. Sedang Nurhadi diduga sebagai "promotor". Ia disebut pernah meminta uang Rp 3 miliar untuk menangani perkara tanah di Tangerang.
Nurhadi terhitung dua kali dihadirkan sebagai saksi untuk Doddy maupun Edy. Namun dia membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Adapun Eddy Sindoro hingga kini belum diketahui keberadaannya.
KPK menerbitkan surat pencekalan terhadap Eddy sejak 28 April lalu. Dalam perkara ini, keterangan Eddy Sindoro dianggap penting untuk diungkapkan karena diduga kuat Nurhadi kerap berhubungan dengannya. Dalam persidangan pun terungkap bahwa keduanya memiliki kedekatan.
"Kami terus terang harus tanya ke penyidik sebenarnya orangnya di mana sih," ujar Agus. Untuk mencari Eddy, kata dia, lembaganya akan bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut Agus, Eddy saat ini kemungkinan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Namun ia mengaku belum tahu apakah Eddy sudah ada dalam daftar red notice atau permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron. "Saya belum tahu (red notice). Kalau DPO mungkin sudah tapi perlu saya teliti lagi," katanya.
Agus mengatakan nantinya hasil penyidikan terhadap Eddy akan digabungkan dengan penyelidikan terhadap Nurhadi. Surat perintah penyelidikan Nurhadi sudah diteken pada 25 Juli 2016. "Lidik Nurhadi nanti digabungkan dengan sprindik Eddy Sindoro," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Proses Hukum Ahok Cepat, Kejaksaan Lempar Bola Panas?
Kepala Polri: Dugaan Makar Diperoleh dari Operasi Intelijen