TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian terkait pernyataannya mengenai ada potensi makar dalam aksi demonstrasi pada Jumat, 25 November 2016.
"Perlu penjelasan secara terbuka, apa alasan Kapolri membuat pernyataan seperti itu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman.
Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 November 2016. Komisi III meminta penjelasan secara terbuka alasan Kapolri menyampaikan ada makar berdasarkan info intelijen.
"Siapa yang dimaksud intelijen tersebut," kata Benny di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, 24 November 2016.
Baca juga: Kapolri Ancam Bubarkan Demo 2 Desember jika...
Politikus Partai Demokrat itu mengaku kecewa dengan kinerja Kapolri yang melontarkan isu yang sangat berbahaya di tengah masyarakat tanpa dikaji terlebih dahulu kebenaran isu tersebut.
Benny menilai kalau benar ada laporan intelijen maka sebaiknya dikaji terlebih dahulu secara matang, baru disampaikan kepada publik.
"Karena pernyataan yang dikeluarkan tanpa di cek akurasinya, cenderung membuat politik dan ekonomi kita panik. Akibat pernyataan itu secara sosial menciptakan spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.
Simak pula: Din Syamsuddin: Kalau Ahok Lepas, Saya Pimpin Perlawanan
Benny menegaskan tidak menutup kemungkinan posisi Kapolri ditinjau ulang karena pernyataannya itu membuat masyarakat saling mencurigai dan saling menuduh sehingga tidak kondusif bagi pembangunan demokrasi yang lebih beradab.
Dia mengingatkan bahwa Kapolri diberhentikan dan diangkat oleh Presiden berdasarkan persetujuan DPR.
"Sepantasnya pernyataan seperti itu dikeluarkan setelah ada rapat koordinasi. Namun buktinya Kapolri mengatakan ada makar namun Menteri Pertahanan dan Wakil Kapolri bilang tidak ada," katanya.
Baca pula: Buni Yani Tersangka, Begini Tanggapan FPI
Benny meminta Kapolri tidak bekerja berdasarkan pesan sponsor karena kasihan bangsa ini sedang membangun peradaban demokrasi lalu ada pernyataan pejabat negara yang mudah menyatakan ada potensi makar.
Dia meminta Kapolri harus membedakan secara sungguh-sungguh apa yang menjadi hak masyarakat menyatakan pendapat melalui demonstrasi dan apa yang dimaksud makar karena aksi demo dengan jumlah berapapun tidak bisa dikategorikan makar.
"Kami meminta Kapolri sebagai penanggungjawab keamanan dalam negeri dan ketertiban masyarakat, namun pernyataannya itu justru menimbulkan kesan bahwa Kapolri menjadi alat kekuatan politik tertentu," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan menjaga ketat aksi pada Jumat, 25 November 2916, karena aksi tersebut berpotensi berujung pada upaya penggulingan pemerintahan.
Simak juga: 3 Hal yang Bikin Chef Aiko dan Robbie Abbas Saling Tuding
Tito mengaku mendapat informasi bahwa ada "penyusup" di balik aksi demo tersebut dan akan menduduki gedung parlemen Senayan, Jakarta.
"Kalau itu bermaksud untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah, termasuk pasal makar," ujar Tito di Jakarta, Senin, 21 November 2016.
Tito mengatakan, berdasarkan Undang-Undang, menguasai gedung pemerintahan merupakan salah satu pelanggaran hukum. Terlebih lagi, Tito mendapat informasi bahwa ada sejumlah rapat terkait upaya menguasai DPR.
ANTARA
Baca juga:
Model Anggita Sari Ditangkap Polisi, Terkait Narkoba
Dihamili, Anneke Carolline Buka-bukaan Soal Sang Pengusaha