Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ahmad Dhani Hina Jokowi, Projo: Bukan Delik Aduan  

Editor

Sugiharto

image-gnews
Anggota ProJokowi dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) saat melaporkan musisi Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya, Senin dini hari, 7 November 2016. Tempo/Yohanes Paskalis
Anggota ProJokowi dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) saat melaporkan musisi Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya, Senin dini hari, 7 November 2016. Tempo/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Projo Guntur Siregar mengatakan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum bisa diusut tanpa aduan dari pihak yang dihina.

Menurut Guntur, aturan itu terdapat dalam Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi siapa pun yang sengaja menghina penguasa atau badan umum di Indonesia secara lisan atau tulisan diancam pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 4.500. “Dalam pasal itu tidak disebutkan sebagai delik aduan yang diproses jika ada pengaduan dari penguasa tersebut,” ucap Guntur lewat keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2016.

Guntur menjelaskan, laporan Projo ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penghinaan oleh calon Bupati Bekasi, Ahmad Dhani, terhadap Presiden Joko Widodo dijamin dalam Pasal 207 KUHP. Pasal tersebut dinilai berbeda dengan pasal-pasal penghinaan lain, seperti Pasal 310, Pasal 311, 316, dan 319 KUHP.

BacaSoal Orasi Ahmad Dhani, Jokowi: Perlu Ditindaklanjuti

Penjelasan Guntur ini menanggapi pihak Dhani yang menyatakan, dalam kasus ini, Jokowi yang harus mengadu, bukan pihak lain. Dua organisasi pendukung Jokowi, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), mengadukan Dhani ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2016 dengan tuduhan penghinaan terhadap Presiden.  

Dhani terseret perkara itu akibat ucapannya saat ikut demonstrasi 4 November 2016 di depan Istana Kepresidenan. Dalam demonstrasi menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama diproses secara hukum dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, Dhani menggunakan kata kasar untuk mengkritik Jokowi.

BacaAhmad Dhani Bermasalah, Anaknya Dilarang Konser 

Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam beberapa rekaman video yang beredar, ia terekam menggunakan kata-kata an**** dan b*** yang ditujukan kepada Presiden. Video tersebut telah diunggah ke YouTube dan beredar luas di media sosial.

Simak:  Jadi Saksi Kasus Ahmad Dhani, Eggy Sudjana Bingung

Guntur menuturkan, selain Pasal 207 KUHP, masih ada ketentuan lain mengenai penghinaan, di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XIII/2015 yang isinya hakim bisa mengabulkan permohonan para pemohon, Nomor 14/PUU-VI/2008, dan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. “Dari Putusan-putusan MK tersebut, tidak ada yang membatalkan Pasal 207 KUHP dan tidak ada yang memutuskan Pasal 207 KUHP dari delik biasa atau delik umum menjadi delik aduan,” ujar Guntur.

Pasal 207 KUHP bahkan pernah yang diuji materi tapi ditolak MK dalam perkara nomor 14/PUU-VI/2008. Dengan pertimbangannya, hakim MK menyatakan harus ada proses legislasi dulu untuk mengubah Pasal 207 KUHP dari delik biasa atau umum menjadi delik aduan. “Hal ini mengingat kewenangan MK yang merupakan kewenangan negative legislature dan bukan positive legislature,” tutur Guntur.

LARISSA HUDA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

33 menit lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

5 jam lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.


TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

12 jam lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

16 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

18 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

23 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

23 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

1 hari lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

1 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

1 hari lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.