INFO NASIONAL - Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing di pasar internasional, Indonesia dan Belanda tandatangani Letter of Intent (LoI) on Establishing the Exchange of Information on Risk Management. Penandatanganan LoI dilakukan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dan Minister for Foreign Trade and Development Cooperation Belanda Lilianne Ploumen di Istana Negara, pada Rabu, November 2016.
Sri Mulyani mengatakan penandatanganan LoI merupakan bentuk kerja sama pertukaran data reputable traders antara kedua negara. Reputable traders adalah perusahaan yang memiliki kepatuhan tinggi pada Undang-Undang dan ketentuan berlau. “Kerja sama ini merupakan langkah konkrit pemerintah untuk mendorong ekspor dan meningkatkan devisa ekspor Indonesia,” katanya.
Dalam acara tersebut, Bea Cukai mengusulkan beberapa kriteria dalam penetapan reputable traders antara lain perusahaan mempunyai kategori risiko rendah, jumlah pemberitahuan ekspor maupun devisa ekspor cukup besar, menggunakan sistem inventory berbasis web, serta memanfaatkan teknologi informasi dalam pengawasan dan transaksi. “Untuk memproleh status tersebut, perusahaan dapat mengajukan diri melalui aplikasi yang akan diverifikasi Bea Cukai,” ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI Heru Pambudi.
Adapun data yang dipertukarkan akan menjadi database untuk sistem manajemen risiko oleh Bea Cukai dan Customs Administration of the Netherlands (CAN). “Eksportir dengan reputasi baik akan diberikan perlakuan khusus diantaranya dokumen customs clearance dapat disampaikan dalam bentuk elektronik tanpa pemeriksaan fisik pada saat proses pengeluaran barang,” tambah Sri Mulyani.
Diharapkan dengan kesepakatan tersebut, kemudahan berbisnis untuk mendorong investasi bisa meningkat. Alhasil, tingkat ekspor kedua negara juga tumbuh signifikan. “Kemudian, menjadi mesin pendorong pertumbuhan ekonomi sehingga perdagangan akan tumbuh dengan profit yang meningkat. Akhirnya, penerimaan pajak pun otomatis akan meningkatkan,” pungkas Heru. (*)