Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman Nazarudin Sjamsuddin Dikorting Satu Tahun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Kasasi Mahkamah Agung memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazarudin Sjamsuddin 6 tahun penjara. Vonis ini berkurang satu tahun dari putusan pengadilan sebelumnya."Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Parman Suparman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Agung, Rabu siang ini. Dalam putusan kasasi ini majelis hakim menyatakan Nazarudin tetap terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU dan pengadaan asuransi bagi anggota KPU.Selaian divonis 6 tahun Nazarudin dikenai denda sebesar Rp 300 juta atau hukuman pengganti selama 6 bulan. Majelis kasasi juga membebankan Nazarudin membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 1,068 miliar. Menurut mejelis uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak vonis ditetapkan. Jika tidak sanggup, yang bersangkutan akan dikenai hukuman pengganti selama sua tahun penjara.Vonis ini berkurang satu tahun dari putusan peradilan sebelumnya. Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 Desember 2005 Nazarudin digabjar 7 tahun penjara. Pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tingkat Pidana Korupsi pada 27 Februari 2006, Nazarudin divonis 7 tahun penjara.Pertimbangan majelis adanya perbaikan amar putusan pada pengadilan sebelumnya. Menurut M.S. Lumme, hakim anggota, hal yang memberatkan dan meringankan tidak dipertimbangkan pengadilan sebelumnya, yakni pengadilan negeri dan pengadilan tingkat banding. "Ini tidak sesuai dengan Pasal 197 huruf K KUHAP," ujar Lumme seusai pembacaan putusan. Jika hal tersebut tidak terpenuhi dalam amar putusan, kata dia, maka akan batal demi hukum. Putusan kasasi ini juga mengurangi jumlah uang pengganti yang harus di bayarkan Nazarudin. Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta Nazarudin membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar.Hironimus Dani, pengacara Nazarudin, mengaku kecewa. Menurut dia, fakta hukum yang diputus dalam persidangan baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi tidak dipertimbangkan. "Kami segera memberitahuan putusan ini kepada Nazarudin untuk mempertimbangkan upaya hukum yang akan kami tempuh selanjutnya," ujarnya.Sukma N. Loppies
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU: Bekas Napi Koruptor Bisa Jadi Caleg

6 Mei 2013

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik (tengah) bersama anggota KPU Sigit Pamungkas (kanan), Arief Budiman (kedua kiri) , Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kedua kanan) dan Ida Budhianti (kiri). TEMPO/Dasril Roszandi
KPU: Bekas Napi Koruptor Bisa Jadi Caleg

Meski eks koruptor, bekas Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin memenuhi empat syarat. Apa saja?


Dosen Unsri Diperiksa Terkait Kasus Nazar  

18 November 2011

TEMPO/Seto Wardhana
Dosen Unsri Diperiksa Terkait Kasus Nazar  

Perkara bernilai sekitar Rp 3 triliun itu adalah pengadaan pusat riset dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan pada anggaran 2010.


Anas Akui Bertemu Sekjen MK Bersama Nazaruddin

22 Mei 2011

TEMPO/Fully Syafi
Anas Akui Bertemu Sekjen MK Bersama Nazaruddin

Ketua Umum PartaI Demokrat Anas Urbaningrum tak membantah pernah bertemu dengan Djanedjri M Ghaffar, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi bersama Muhammad Nazaruddin, Bendahara Umum Partai itu.


Diizinkan Keluar dari Penjara, Nazaruddin Menikahkan Putrinya

23 Desember 2005

Diizinkan Keluar dari Penjara, Nazaruddin Menikahkan Putrinya

Ketua (nonaktif) Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin menikahkan putri keduanya, Amalia, dengan Bram Muis, cucu penulis terkenal Abdul Muis. Ia diizinkan keluar dari penjara selama sehari.


Kalla Anggap Masalah Korupsi Terpisah dengan Hasil Pemilu

15 Desember 2005

Kalla Anggap Masalah Korupsi Terpisah dengan Hasil Pemilu

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan prihatin dengan vonis yang dijatuhkan untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin. Namun, ia menepis pernyataan Nazaruddin soal keabsahan hasil Pemilihan Umum 2004.


Nazaruddin Menolak Putusan Hakim

14 Desember 2005

Nazaruddin Menolak Putusan Hakim

Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin langsung menyatakan banding atas putusan hakim, yang menghukumnya tujuh tahun penjara.


Nazaruddin Sjamsuddin Dihukum Tujuh Tahun

14 Desember 2005

Nazaruddin Sjamsuddin Dihukum Tujuh Tahun

Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Syamsuddin dihukum tujuh tahun penjara. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (14/12).


Nazaruddin Dituntut Penjara 8 Tahun, 6 Bulan

16 November 2005

Nazaruddin Dituntut Penjara 8 Tahun, 6 Bulan

Nazaruddin mengaku kecewa atas tuntutan tersebut. "Saya nggak terima dan akan disampaikan dalam pembelaan pribadi besok," ujarnya.


Giliran Penentang KPUD Depok Unjuk Rasa

25 Agustus 2005

Giliran Penentang KPUD Depok Unjuk Rasa

Aksi pada pukul 14.00 WIB pada Kamis (25/8) itu berlangsung sebentar, kurang lebih 30 menit.


Erick S. Paat : Nazaruddin Tidak Jujur

26 Juli 2005

Erick S. Paat : Nazaruddin Tidak Jujur

Erick S Paat, pengacara Sussongko Suhardjo Pelaksana Harian Sekjen KPU, tersangka dalam kasus penyuapan auditor BPK Khairiansyah Salman, menilai Ketua KPU Nazaruddin Sjamsudin tak jujur.