Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diizinkan Keluar dari Penjara, Nazaruddin Menikahkan Putrinya

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua (nonaktif) Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin menikahkan putri keduanya, Amalia, dengan Bram Muis, cucu penulis terkenal Abdul Muis. Terpidana tujuh tahun kasus korupsi di KPU itu diizinkan keluar dari penjara, untuk menghadiri ijab-kabul di kediamannya, Jalan Minyak Raya No 13, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (23/12)."Alhamdulillah semua lancar, dan Bapak (Nazaruddin) bisa hadir di tengah-tengah kami," kata Nurnida, istri Nazaruddin, yang mengaku sempat terharu saat acara sungkeman kedua mempelai. Perhelatan di rumah berlantai dua seluas 30x20 meter persegi itu terlihat sederhana tapi hikmat. Di halaman rumah tampak tenda biru berbaur putih dan merah bata dengan deretan kursi. Hanya keluarga dan teman dekat yang diundang.Dengan jas berwarna coklat terang dan peci hitam, Nazaruddin terlihat sangat biasa. Ia mengaku senang diizinkan keluar dari penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI selama 24 jam. "Ini kewajiban ayah menikahkan anaknya. Jadi kalau dilarang, berarti melanggar HAM," kata Nazaruddin.Di bagian luar rumah tampak beberapa petugas Polda dan Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi Nazaruddin. Soal pengamanannya, guru besar Universitas Indonesia itu menyatakan: "Saya ini kan pegawai negeri, tidak mungkin kabur."Soal biaya perhelatan, Tini Muis, besan Nazaruddin, tampak malu-malu menjelaskannya. "Yang jelas biaya bukan dari uang yang bermasalah, karena kami sudah merencanakan pernikahan ini satu tahun lalu," kata Tini.Rencananya, pada Jumat malam pukul 19.00 WIB acara resepsi akan digelar di Hotel Kartika Candra. Keluarga Nazaruddin mengundang antara lain Menteri Kehakiman dan HAM Hamid Awaluddin, Wakil Ketua MPR AM Fatwa, dan mantan Ketua MPR Amien Rais. Rengga Damayanti
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU: Bekas Napi Koruptor Bisa Jadi Caleg

6 Mei 2013

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik (tengah) bersama anggota KPU Sigit Pamungkas (kanan), Arief Budiman (kedua kiri) , Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kedua kanan) dan Ida Budhianti (kiri). TEMPO/Dasril Roszandi
KPU: Bekas Napi Koruptor Bisa Jadi Caleg

Meski eks koruptor, bekas Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin memenuhi empat syarat. Apa saja?


Dosen Unsri Diperiksa Terkait Kasus Nazar  

18 November 2011

TEMPO/Seto Wardhana
Dosen Unsri Diperiksa Terkait Kasus Nazar  

Perkara bernilai sekitar Rp 3 triliun itu adalah pengadaan pusat riset dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan pada anggaran 2010.


Anas Akui Bertemu Sekjen MK Bersama Nazaruddin

22 Mei 2011

TEMPO/Fully Syafi
Anas Akui Bertemu Sekjen MK Bersama Nazaruddin

Ketua Umum PartaI Demokrat Anas Urbaningrum tak membantah pernah bertemu dengan Djanedjri M Ghaffar, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi bersama Muhammad Nazaruddin, Bendahara Umum Partai itu.


Hukuman Nazarudin Sjamsuddin Dikorting Satu Tahun

16 Agustus 2006

Hukuman Nazarudin Sjamsuddin Dikorting Satu Tahun

Vonis ini berkurang satu tahun dari putusan peradilan sebelumnya. Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 Desember 2005 Nazarudin digabjar 7 tahun penjara.


Kalla Anggap Masalah Korupsi Terpisah dengan Hasil Pemilu

15 Desember 2005

Kalla Anggap Masalah Korupsi Terpisah dengan Hasil Pemilu

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan prihatin dengan vonis yang dijatuhkan untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin. Namun, ia menepis pernyataan Nazaruddin soal keabsahan hasil Pemilihan Umum 2004.


Nazaruddin Menolak Putusan Hakim

14 Desember 2005

Nazaruddin Menolak Putusan Hakim

Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin langsung menyatakan banding atas putusan hakim, yang menghukumnya tujuh tahun penjara.


Nazaruddin Sjamsuddin Dihukum Tujuh Tahun

14 Desember 2005

Nazaruddin Sjamsuddin Dihukum Tujuh Tahun

Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Syamsuddin dihukum tujuh tahun penjara. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (14/12).


Nazaruddin Dituntut Penjara 8 Tahun, 6 Bulan

16 November 2005

Nazaruddin Dituntut Penjara 8 Tahun, 6 Bulan

Nazaruddin mengaku kecewa atas tuntutan tersebut. "Saya nggak terima dan akan disampaikan dalam pembelaan pribadi besok," ujarnya.


Giliran Penentang KPUD Depok Unjuk Rasa

25 Agustus 2005

Giliran Penentang KPUD Depok Unjuk Rasa

Aksi pada pukul 14.00 WIB pada Kamis (25/8) itu berlangsung sebentar, kurang lebih 30 menit.


Erick S. Paat : Nazaruddin Tidak Jujur

26 Juli 2005

Erick S. Paat : Nazaruddin Tidak Jujur

Erick S Paat, pengacara Sussongko Suhardjo Pelaksana Harian Sekjen KPU, tersangka dalam kasus penyuapan auditor BPK Khairiansyah Salman, menilai Ketua KPU Nazaruddin Sjamsudin tak jujur.