Diizinkan Keluar dari Penjara, Nazaruddin Menikahkan Putrinya
Jumat, 23 Desember 2005 13:59 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Jumat, 23 Desember 2005 13:59 WIB
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
KPU: Bekas Napi Koruptor Bisa Jadi Caleg
6 Mei 2013
Meski eks koruptor, bekas Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin memenuhi empat syarat. Apa saja?
Dosen Unsri Diperiksa Terkait Kasus Nazar
18 November 2011
Perkara bernilai sekitar Rp 3 triliun itu adalah pengadaan pusat riset dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan pada anggaran 2010.
Anas Akui Bertemu Sekjen MK Bersama Nazaruddin
22 Mei 2011
Ketua Umum PartaI Demokrat Anas Urbaningrum tak membantah pernah bertemu dengan Djanedjri M Ghaffar, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi bersama Muhammad Nazaruddin, Bendahara Umum Partai itu.
Hukuman Nazarudin Sjamsuddin Dikorting Satu Tahun
16 Agustus 2006
Vonis ini berkurang satu tahun dari putusan peradilan sebelumnya. Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 Desember 2005 Nazarudin digabjar 7 tahun penjara.
Kalla Anggap Masalah Korupsi Terpisah dengan Hasil Pemilu
15 Desember 2005
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan prihatin dengan vonis yang dijatuhkan untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin. Namun, ia menepis pernyataan Nazaruddin soal keabsahan hasil Pemilihan Umum 2004.
Nazaruddin Menolak Putusan Hakim
14 Desember 2005
Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin langsung menyatakan banding atas putusan hakim, yang menghukumnya tujuh tahun penjara.
Nazaruddin Sjamsuddin Dihukum Tujuh Tahun
14 Desember 2005
Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Syamsuddin dihukum tujuh tahun penjara. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (14/12).
Nazaruddin Dituntut Penjara 8 Tahun, 6 Bulan
16 November 2005
Nazaruddin mengaku kecewa atas tuntutan tersebut. "Saya nggak terima dan akan disampaikan dalam pembelaan pribadi besok," ujarnya.
Giliran Penentang KPUD Depok Unjuk Rasa
25 Agustus 2005
Aksi pada pukul 14.00 WIB pada Kamis (25/8) itu berlangsung sebentar, kurang lebih 30 menit.
Erick S. Paat : Nazaruddin Tidak Jujur
26 Juli 2005
Erick S Paat, pengacara Sussongko Suhardjo Pelaksana Harian Sekjen KPU, tersangka dalam kasus penyuapan auditor BPK Khairiansyah Salman, menilai Ketua KPU Nazaruddin Sjamsudin tak jujur.