TEMPO.CO, Jakarta - Mantan narapidana kasus korupsi Nazaruddin Sjamsuddin dipastikan lolos menjadi calon legislator. Komisi Pemilihan Umum menyatakan Nazarudin memenuhi persyaratan sebagai mantan napi yang mencalonkan diri. "Nazaruddin memenuhi kriteria," kata anggota KPU Arief Budiman di kantornya, Senin, 6 Mei 2013.
Mantan napi bisa menjadi calon legislator asalkan memenuhi empat syarat. Pertama, sudah tuntas menjalani masa hukuman. Kedua, mencalonkan diri lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman. Ketiga, mengumumkan pada publik dia adalah mantan narapidana. Keempat, Tidak melakukan kejahatan sama berulang-ulang.
Arief mengatakan Nazaruddin memenuhi keempat syarat tersebut. Walhasil, bekas Ketua KPU tersebut diperbolehkan maju sebagai calon legislator Partai Bulan Bintang dari daerah pemilihan Jawa Barat III yang mencakup wilayah Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor.
Nazaruddin terbukti korupsi saat dia menjabat sebagai ketua KPU. Guru besar Universitas Indonesia ini dinyatakan bersalah dalam pengadaan asuransi bagi petugas Pemilu 2004. Dia juga dinyatakan bersalah dalam pengelolaan dana rekanan KPU yang merugikan negara Rp 14,1 miliar. (baca juga: Ketua KPU terima dana US$ 632 ribu) Pada 2005 lalu, Nazaruddin divonis hukuman penjara selama tujuh tahun. Mahkamah Agung kemudian mengkorting hukumannya menjadi enam tahun penjara.
Partai Bulan Bintang dalam daftar calon legislatornya juga mengusung bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Susno Duadji. Sempat buron, Susno saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Jawa Barat.
ANANDA BADUDU
Berita Lain:
Menteri Nuh Tunda Buka Hasil Investigasi UN SMA
Ini Alasan Ayu Azhari Kembalikan Uang Fathanah
Pastor Gagalkan Pemberangkatan TKI Ilegal
Ajax Juara, De Boer Samai Rekor Michels-Van Gaal