TEMPO.CO, Jakarta - Gelar perkara kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar sebentar lagi. Para pelapor mulai berdatangan sejak pukul 08.00 WIB, di antaranya tim pengacara Novel dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)
Tim pengacara Novel dari ACTA merupakan pihak yang pertama kali melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 6 Oktober 2016.
Ada pula pelapor yang tidak mendapatkan undangan dari polisi seperti Gusjoy. "Saya salah satu pelapor, tidak bisa masuk," katanya di hadapan awak media.
Baca:
Tak Hadiri Gelar Perkara, Ahok Terima Tamu di Rumah Lembang
Sebelum Meninggal, Sarlito Sempat Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok
Kasus Ahok dan Bom Samarinda, Ini Kata Mahasiswa Lintas Iman
Polisi menjaga ketat pintu masuk Markas Besar Polri sebagai tempat gelar perkara. Para tamu, termasuk wartawan, diperiksa tasnya dan diminta mengenakan kartu identitas atau kartu pers. Di depan pintu Ruang Rapat Utama Mabes Polri terpasang tenda untuk jurnalis berteduh.
Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, dan timnya juga sudah hadir. Dia mengatakan Ahok tidak bisa hadir karena sudah punya agenda di Rumah Lembang. "Kami tidak ada persiapan khusus, kami ingin melihat mekanisme gelar perkara penyidik," katanya.
Ada pun terlapor mengajukan enam saksi ahli masing-masing dua ahli pidana, ahli agama, dan ahli bahasa, serta tiga saksi fakta. Sirra enggan menyampaikan sosok saksi fakta itu.
Habiburokhman, anggota ACTA, mengatakan dia yakin Ahok bakal menjadi tersangka. Politikus Partai Gerindra itu menyatakan telah menyerahkan tiga salinan putusan ke Bareskrim mengenai kasus yang serupa dengan kasus Ahok. Salah satunya yaitu kasus desainer sandal bertuliskan Allah di Gresik. "Dari segi hukum kami sangat optimistis kasus ini dinaikkan ke penyidikan," katanya.
REZKI ALVIONITASARI