TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto memastikan, gelar perkara kasus Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan dilakukan secara terbuka terbatas pada Selasa, 15 November 2016.
"Bareskrim hanya mengundang pengawas internal dan eksternal," ucap Ari di kantor sementara Bareskrim di gedung Mina Bahari 2, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat, 11 November 2016.
Pengawas internal yang dimaksud adalah Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi Dan Pengamanan (Propam). Sedangkan pengawas eksternal terdiri atas Ombudsman RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Nanti dari pihak terlapor dan pelapor juga kita undang," kata Ari. Meski begitu, Ari mengaku akan membatasi jumlah kehadiran masyarakat umat Islam lantaran mempertimbangkan kapasitas ruangan. Alasannya, agar pelaksanaan gelar perkara tersebut dapat berjalan dengan tertib. Media pun dipersilakan meliput hanya saat pembukaan.
Untuk prosesnya, jelas Ari, gelar perkara berlangsung dua kali dan dilanjutkan ke tahap analisis. Hasil analisis berupa adanya indikasi tindak pidana atau tidak akan direkomendasikan kepada penyidik. Keterbukaan itu hanya dilakukan saat gelar perkara pertama.
"Kemudian akan ditindaklanjuti oleh penyidik kalau memang itu tindak pidana," ujar Ari.
Presiden Joko Widodo meminta agar penyelidikan perkara Ahok berlangsung secara terbuka dan transparan. Sejumlah umat Islam menduga Ahok telah menistakan agama melalui komentarnya mengenai Surat Al-Maidah ayat 51 saat memberikan sambutan di acara dinas di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
LANI DIANA
Baca juga:
Ucapan Penjual Kopiah Ini Bikin Jengkel Sultan Yogyakarta
Apa Kabar Tes DNA Mario Teguh dan Kiswinar? Ini Kata Polisi
Kalla Dukung Polisi Tahan Anggota HMI, Ini Alasannya