TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Buton La Bakry sehubungan dengan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011-2012. "Diperiksa sebagai saksi untuk SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat, 4 November 2016.
Hari ini lembaga antirasuah juga memanggil Agus Feisal Hidayat. Agus adalah pesaing pasangan Samsu Umar Abdul Samun - La Bakry. Penyidik juga memanggil istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.
Kasus suap ini merupakan pengembangan dari perkara suap Akil Mochtar. Akil terbukti menerima suap untuk memenangkan sengketa pilkada. Ia pun divonis penjara seumur hidup.
Pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Buton sebenarnya dimenangkan oleh Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo. Namun, Samsu tak terima dan menggugat keputusan itu ke Mahkamah Konstitusi.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Akil Mochtar kemudian memutuskan Komisi Pemilihan Umum Buton untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada Mei 2012. Selama proses gugatan itu, Samsu mengaku dihubungi oleh orang yang mengatasnamakan Akil Mochtar. Ia pun diminta menstransfer uang Rp6 miliar. Namun, Samsu hanya mentransfer Rp1 miliar. Perbuatan Samsu diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI