TEMPO.CO, Semarang - Setelah Mahkamah Agung memenangkan masyarakat Rembang yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia, kuasa hukum Serikat Karyawan Semen Gresik dan Serikat Karyawan Semen Indonesia melaporkan dua warga ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Mereka dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Serikat Karyawan, Baskoro, mengatakan dua orang berinisial JP dan GNT itu dianggap mencemarkan nama baik lantaran menuliskan kata-kata dalam selebaran terkait dengan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal). “Dasar pelaporan adalah mereka menulis hal-hal yang tidak benar soal dokumen amdal,” kata Baskoro, Kamis, 3 November 2016.
Baca: Begini Kejanggalan Amdal PT Semen Indonesia di Rembang
Baskoro menuding JP dan GNT menyebut amdal pendirian PT Semen Indonesia di Rembang sebagai dokumen abal-abal. JP dan GNT dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Tengah pada Rabu, 2 November 2016. Baskoro mengklaim telah menyiapkan sejumlah bukti dan sepuluh saksi untuk pemeriksaan laporannya. JP dan GNT dijerat sesuai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Wakil Ketua Serikat Karyawan Semen Indonesia dan Semen Gresik Ruri Adam mengklaim dirugikan atas beredarnya selebaran yang menyebut amdal PT Semen abal-abal. “Akibatnya, perusahaan mempunyai citra buruk di masyarakat,” ujarnya.
Baca: Dua Surat Mbah Rono soal Pabrik Semen di Rembang
Warga penolak pabrik semen, Joko Prianto, tak mau menduga-duga siapa warga berinisial JP dan GNT yang dilaporkan ke kepolisian itu. “Itu baru inisial. Kecuali kalau menyebut namaku secara lengkap, saya bisa komentar,” tutur Joko.
Baca: Ini Alasan Semen Indonesia Ngotot Bangun Pabrik di Rembang
Joko berujar, dia tak pernah menyebar fitnah maupun melakukan pencemaran nama baik. Sebab, kata Joko, apa yang dia sampaikan mengenai pendirian pabrik semen di Rembang selalu sesuai dengan kenyataan.
Sejak 2012, pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang menuai polemik antara kubu yang setuju dan yang menolak. Polemik menjalar ke proses hukum. Warga penolak pabrik semen mengajukan gugatan. Setelah kalah pada tingkat pertama dan banding, warga penolak akhirnya menang pada proses peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.
Setelah ada putusan peninjauan kembali, hingga kini belum dipastikan apakah pabrik semen tetap dilanjutkan atau tidak. Saat ini pembangunan konstruksi pabriknya sudah hampir selesai.
ROFIUDDIN