TEMPO.CO, Pekanbaru - Bermodalkan kaos Turn Back Crime yang dikenakannya, SW, 33 tahun, warga Kelurahan Payung Sekaki, Pekanbaru menipu ZR sebesar Rp 50 Juta. SW yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menjanjikan bakal membebaskan adik korban yang ditahan Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Riau atas kasus penyalahgunaan Narkoba.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari korban. "Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau Konisaris Besar Surawan, Kamis, 3 November 2016.
Baca Juga:
Surawan menjelaskan, peristiwa berawal saat pelaku datang kepada korban yang mengaku sebagai anggota BNN. Saat itu pelaku berpenampikan layaknya seorang polisi. Memakai kaos Turn Back Crime serta mengantongi pistol. Namun sebenarnya pistol yang dibawa pelaku adalah pemantik api yang biasa digunakan menghidupkan api rokok.
Melihat penampilan pelaku membuat korban percaya. Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juta untuk menebus biaya pembebasan adik korban yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Riau. "Saat itu, pelaku mengaku uang itu akan diserahkan kepada polisi, padahal sebenarnya itu tidak ada," katanya.
Baca: Luhut Polisi Gadungan Punya Kartu Brimob karena Ini
Korban semakin percaya saat pelaku mengajak korban bersama-sama bertemu di parkiran kantor Direskrim Narkoba Polda Riau. Disana, korban memberikan uang Rp 50 juta.
Pelaku kemudian masuk ke dalam ruangan untuk menjenguk adik korban yang ditahan dan mengaku uang sudah diserahkan kepada polisi. "Saat menjenguk tersangka, kepada polisi pelaku sebagai keluarga," katanya.
Setelah beberapa hari berselang, adik korban yang ditahan polisi tidak kunjung bebas. Korban mulai curiga dan menyadari telah menjadi korban penipuan pelaku. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Baca: Kim Kardashian Dirampok Polisi Gadungan
Tidak butuh waktu lama bagi polisi mengendus jejak pelaku. Anggota BNN gadungan itu ditangkap polisi saat menginap di Hotel Angkasa, Jalan Setia Budi, Pekanbaru, Senin, 31 Oktber 2016 kemarin.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Namun uang hasil penipuan itu hanya tersisa Rp 11 juta. Sisanya dibelikan sepeda motor dan foya-foya.
RIYAN NOFITRA