TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan pihaknya berhak merekomendasikan bentuk penindakan atas pelaku pungli yang terjaring. Satgas Saber Pungli itu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, dan baru dikukuhkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, pagi tadi, Jumat, 28 Oktober 2016.
"(Soal penindakan) kami akan pelajari dulu. Kami punya kewenangan operasi tangkap tangan (OTT), jadi bisa merekomendasikan (sanksi)," ujar Dwi di Balai Media Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016.
Salah satu contoh rekomendasi satgas, ujar Dwi, adalah pemberian sanksi administrasi kepegawaian. "Misalnya itu, lalu dilanjutkan prosedur hukum yang berlaku, dan tergantung faktor yuridisnya," kata dia.
Baca juga:
Satgas Sapu Bersih Pungli Punya Wewenang Tangkap Tangan
Ombudsman Awasi Satgas Anti Pungli
Dwi berharap satgas beranggotakan 228 personel yang membawa misi pemberantasan pungli itu, bisa memperkuat upaya pencegahan yang sudah ada.
Pemberian sanksi, kata dia, tergantung dari Undang Undang yang ada, diperkuat dengan fungsi Satgas Saber Pungli, yang ada di Perpres No.87/2016 dan Keputusan Menkopolhukam Nomor 78 Tahun 2016.
"Contohnya banyak sebelum ini, seperti Wali Kota Bandung saat menindak 9 kepala sekolah, lalu anggota polisi kena (sanksi) kode etik, sampai diberhentikan tidak hormat," katanya
Praktik pungli yang marak di lembaga pemasyarakatan pun tak akan lolos dari satgas. "Kita ada anggota dari Kementerian Hukum dan HAM, jadi bisa OTT atau rekomendasi lain," ujar Dwi.
Simak pula:
Demo Anti-Ahok 4 November, Polda Kerahkan 7.000 Personel
Ratusan Karyawan Bank Danamon Turun ke Jalan
Adapun empat fungsi Saber Pungli, antara lain dalam intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi (peradilan).
Sagas Saber Pungli terdiri dari delapan kementerian dan lembaga, termasuk unit-unitnya yang berada di daerah. Anggotanya terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, dan Polisi Militer TNI.
YOHANES PASKALIS
Baca juga:
Presiden Jokowi Sering Kemudikan Mobil Golf di Istana
JK: Penguasa yang Incar Dahlan Iskan Bukan di Jakarta