TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo menegaskan bahwa pencarian dokumen asli Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib bukan hanya untuk sekadar menunjukkan data itu ke publik. Sebaliknya, kata Johan, pemerintah juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara itu. "Presiden kan sudah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Munir. Tapi itu, harus ada dokumen aslinya," ujar Johan Budi saat dihubungi Tempo, Kamis, 27 Oktober 2016.
Keberadaan dokumen asli TPF Munir tak jelas. Padahal, Komisi Informasi Publik memutuskan pemerintah harus membuka data tersebut ke publik untuk memenuhi asas keterbukaan informasi. Terakhir kali data asli itu diterima pemerintah pada 2005 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menteri Sekretaris Negara saat itu, Sudi Silalahi, mengklaim tidak ada dari pemerintahan SBY yang memegang data asli, alias hanya salinan saja.
Kemarin, salinan itu dikirimkan Sudi Silalahi ke Kementerian Sekretaris Negara via kurir. Data sudah diterima dan rencananya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo selaku orang yang ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk mencari dokumen asli.
Johan melanjutkan bahwa langkah penyelesaian perkara Munir akan dilakukan setelah data-data dari Sudi Silalahi dikaji oleh Kejaksaan Agung. Adapun tindak lanjut yang dilakukan adalah mengkaji isi dari salinan dokumen itu dan mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan di dalamnya,
Berdasarkan data yang didapat tim Tempo, salah satu rekomendasi yang berada di dalam data TPF adalah pembentukan tim pengkajian dengan dukungan kekuatan politis. Hal itu untuk memudahkan pemeriksaan sejumlah figur yang selama ini sulit diperiksa TPF seperti Hendropriyono. Hendropriyono diyakini sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perkara pembunuhan Munir.
Rekomendasi lainnya adalah Presiden memerintahkan Kapolri agar melakukan penyidikan yang lebih mendalam terhadap kemungkinan peran Hendropriyono dalam kasus Munir. Hendropriyono, dalam rekomendasi itu, disebut terlibat permufakatan jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. "Pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kan pasti data itu sudah ditindaklanjuti. Nah, sekarang Kejaksaan harus melihat apa yang sudah dilakukan di zaman Pak SBY," ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa dia akan lebih mengutamakan dokumen asli dibandingkan salinan. Sebab, salinan bisa diragukan keakurasiannya. "Lagi pula Presiden Joko Widodo kan mintanya dokumen asli," ujar Jaksa Agung kemarin. Prasetyo tidak merespon pertanyaan yang diajukan Tempo. *
ISTMAN MP