TEMPO.CO, Madiun - Wali Kota Madiun Bambang Irianto memperkirakan kasus korupsi proyek pasar besar yang menyeretnya sebagai tersangka akibat kesalahan administrasi. "Kalau masalah duit insya Allah saya nggak salah, kalau administrasi mungkin iya,’’ kata dia saat rapat koordinasi penguatan lembaga kemasyarakatan di aula Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu 19 Oktober 2016.
Sebelum proyek pasar berlangsung pada 2009, Bambang mengaku telah berkonsultasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian setempat. Dari hasil konsultasi, pembangunan fasilitas jual beli berlantai tiga di Jalan Panglima Sudirman itu dapat dijalankan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun secara multiyears dari 2009 sampai 2012. Alokasi dananya senilai Rp 76,523 miliar.
"Niat saya ingin menjadikan pasar yang baik. Saya sebagai kepala daerah ikut campur masalah proyek, padahal itu harusnya diskresi," ujar Bambang.
Baca:
PNS Ini Tetap Digaji Rp 53 Juta per Bulan meski Telah Di-PHK
Polri dan TNI Dapat Hibah Miliaran, Ini Penjelasan Ahok
Nikita Mirzani Akhirnya Buka Masalah Nafa Urbah dengan Zack
Untuk menjadikan pasar berkonsep modern, Bambang mengaku ikut menomboki biaya pembangunan tiga lantai terakhir yang dibangun. "Saya tidak makan uangnya pasar. Uang saya Rp 4,7 miliar (yang ikut digunakan) tidak sedikit. Tapi sekarang malah dibalik seolah saya menggunakan uangnya pasar," ujar Bambang.
Meski demikian, politisi dari Partai Demokrat ini tetap menghargai proses hukum yang bakal ditempuh. Setelah menunjuk pengacara, wali kota dua periode ini berjanji akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. "Minggu depan kalau sudah punya pengacara, saya ke Jakarta (kantor KPK)," ujar dia.
Penetapan Bambang sebagai tersangka korupsi diteken KPK beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan Bambang yang menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2009–2014 diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek.
“Atau menerima hadiah atau janji, padahal patut diketahui diberikan berkaitan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun,’’ ujar La Ode. Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan korupsi proyek pasar besar ini sebelumnya telah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Madiun pada tahun 2012 dengan menghadirkan sejumlah saksi dan tim teknis. Kemudian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambali alih perkara ini.
Namun, pada Desember 2012 pihak Kejaksaan Tinggi menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga akhirnya, tim penyidik KPK turun tangan untuk mengusut perkara ini sejak setahun lalu.
NOFIKA DIAN NUGROHO