TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Lukman Edy, yang menyebut pemerintah sudah menyerahkan draf Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu ke pemimpin DPR. "Amanat Presiden belum keluar dan diberikan ke DPR," ujar dia, Selasa, 18 Oktober 2016.
Menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri dan tim masih menyelesaikan draf UU Penyelenggaraan Pemilu. Nantinya, aturan itu akan menjadi dasar pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden yang dilakukan serentak pada 2019.
Politikus dari PDI Perjuangan ini melanjutkan, saat ini lembaganya memastikan draf terbaru nanti bisa kuat, rapi, dan mengakomodasi semua pihak. Tujuannya, agar aturan itu bisa bertahan lama atau tidak rentan revisi. "Tidak mungkin draf sudah diberikan ke pemimpin DPR," ujarnya.
Kemendagri, Tjahjo mengatakan, menargetkan pembahasan draf selesai sebelum akhir Oktober ini. Sebab, kata dia, pada 28 Oktober mendatang, DPR akan reses hingga pertengahan November.
Sebelumnya, Lukman mengatakan pemerintah sudah menyerahkan draf UU Penyelenggaraan Pemilu. "Sudah dibahas di tingkat pimpinan," ujar dia di Kantor Staf Kepresidenan, Istana Presiden. "Tinggal menunggu paripurna DPR mengirim dokumen itu kepada Komisi II atau membentuk pansus."
Sebagaimana diketahui, DPR sudah berkali-kali mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan draf UU Penyelenggaraan Pemilu. Sebab, waktu reses semakin dekat dan idealnya UU itu siap 24 bulan sebelum tahapan pelaksanaan pemilu dimulai.
Rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu tersebut menggabungkan tiga UU yang berkaitan dengan pemilu, yaitu UU Penyelenggaraan Pemilu yang lama, UU Pemilu Legislatif, serta UU Pemilu Presiden. UU Pilkada dikesampingkan dalam hal ini dan tetap menjadi satu UU tersendiri.
ISTMAN M.P.
Baca Juga:
Usut Pungli di Kemenhub, Polisi Periksa 7 Saksi
Tersangka Korupsi, Wali Kota Madiun Kumpulkan Kepala Dinas
Pusat Komando Plus Karaoke, Ridwan Kamil: Ditentukan Dewan