INFO JABAR - Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat akan dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama (BBN) kedua dan denda pajak mulai 17 Oktober hingga 24 Desember 2016. Adapun pembebasan BBN kedua dan denda pajak itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Yang dimaksud BBN kedua itu kalau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama langsung dari dealer, ketika off-road jadi on-road itu harus (bayar pajak). Nah, yang kedua itu maksudnya adalah ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan tapi bukan kendaraan baru,” kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Nomor 22, Kota Bandung, Senin sore, 17 Oktober 16.
BBNKB kedua dan seterusnya ini, kata Aher, akan berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah Jawa Barat. Jadi mereka juga tidak akan dikenakan biaya bebas balik nama tersebut.
“Yang kedua, kita bebaskan denda pajaknya. Katakanlah ada masyarakat kita yang belum bayar pajak dua tahun, atau terlambat beberapa bulan, atau terlambat tiga tahun dan seterusnya. Pokoknya bagi dia bayar pokok pajaknya saja, dendanya tidak usah dibayar sama sekali,” ujar Aher.
Jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat per September 2016 mencapai 15.750.624 unit. Dari jumlah tersebut, 13.447.117 unit atau 85,38 persen adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sementara pada Desember 2015, sebanyak 27 persen kendaraan bermotor belum melakukan daftar ulang atau belum melakukan kewajiban pajaknya.
“Nah, inilah yang menjadi sasaran kita. Kita akan melakukan tax amnesty ala Jawa Barat. Kita targetkan melalui terobosan ini, PAD kita meningkat sampai Rp 390 miliar,” kata Aher.
Sebelumnya, Dinas Pendapatan Daerah Jabar melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan PAD dan kesadaran masyarakat membayar pajak. Di antaranya menyediakan 34 tempat Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat di mal, Drive Thru, hingga pembuatan e-Samsat atau Elektronik Samsat melalui kerja sama dengan perbankan. Melalui e-Samsat, wajib pajak di luar Jawa Barat, bahkan luar negeri, masih bisa melakukan transaksi pajaknya.
(*)