TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti mendalami kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) reklamasi Teluk Jakarta. Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan penyidikan terus berlanjut sambil menunggu persidangan terdakwa Mohamad Sanusi.
"Masih menunggu persidangan Sanusi, tapi tidak berhenti. Pengembangan kasus dilakukan terus. Tim penyidik masih bekerja," kata Yuyuk ketika dihubungi Tempo, Jumat, 14 Oktober 2016.
Yuyuk memastikan saat ini lembaganya masih terus mengembangkan kasus yang menyeret mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Namun, ia tidak menginformasikan apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. "Belum bisa diinformasikan," katanya.
Baca: Ini Alasan Ahok Minta DPRD Segera Sahkan Raperda Reklamasi
Dua narapidana dari PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, sudah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Ariesman dihukum tiga tahun penjara, sedang Trinanda dihukum dua tahun enam bulan penjara.
Kedua narapidana itu terbukti menyuap Sanusi sebesar Rp 2 miliar untuk menurunkan besaran kontribusi tambahan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dalam perkara suap reklamasi kini tinggal Sanusi yang belum divonis majelis hakim.
Baca: Beli Rumah dengan KPR, Istri Sanusi: Itu Hanya Alasan
Sejak operasi tangkap tangan pada April 2016, KPK belum menetapkan tersangka baru. Beberapa orang sempat dicekal karena berpotensi menjadi tersangka. Mereka adalah Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok; Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan; dan Direktur Agung Sedayu Richard Halim Kusuma. Namun, status cegah untuk ketiganya kini sudah dicabut KPK.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
EKSKLUSIF, Pollycarpus: Silakan Buka Dokumen TPF Munir
Jokowi Angkat Jonan Jadi Menteri ESDM, Ini Kata Wiranto