TEMPO.CO, Jakarta - Istri mantan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mohamad Sanusi, Evelien Irawan, mengatakan pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk pembelian rumah seharga Rp 16,5 miliar hanyalah alasan yang dipakai ayahnya untuk bisnis. Rumah milik Sanusi di Jalan Haji Saidi Nomor 23A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu diduga hasil pencucian uang. Rumah itu diatasnamakan mertuanya, Jeffry Setiawan Tan.
Sebagai pedagang batik, kata Evelien, ayahnya butuh alasan untuk memutar uang. “Jadi enggak ada hubungannya sama beli rumah. Itu biar buat alasan saja,” katanya saat ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 13 Oktober 2016.
Dalam persidangan Senin kemarin, Jeffry mengaku bahwa rumah itu dibeli olehnya dan ditempati anaknya, Evelien Irawan. Untuk pembelian rumah, Jeffry mengeluarkan Rp 10 miliar.
“Sisanya dibayar anak saya dan suaminya, begitu kesepakatannya,” ujarnya saat menjadi saksi dalam persidangan Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 10 Oktober 2016.
Jeffry mengatakan seluruh pembayaran rumah diserahkan kepada anaknya secara tunai. Namun Jeffry terungkap mengajukan KPR sebesar Rp 1,5 miliar di Bank Mitra Niaga untuk pembelian rumah milik Trian Subekhi itu.
Untuk pembelian rumah, Jeffry menyerahkan uang tunai Rp 10 miliar kepada Evelien secara bertahap pada Agustus 2014. Namun Evelien mengatakan semua proses pembayaran rumah di Jalan Haji Saidi Nomor 23A itu dilakukan suaminya. “Saya enggak tahu, pokoknya saya serahkan pembayarannya kepada Bapak (Sanusi),” tutur Evelien.
Sanusi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar terkait dengan proyek-proyek di Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Uang itu diduga ia alihkan menjadi sejumlah aset, di antaranya rumah di Jalan Saidi, bangunan Sanusi Center, apartemen di Residence 8, apartemen di SOHO, apartemen di Vimala Hills, hingga mobil Jaguar.
Penetapan Sanusi sebagai terdakwa pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus suap reklamasi. Ia didakwa menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk menurunkan besaran kontribusi tambahan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
MAYA AYU PUSPITASARI