Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Selingkuh, Ketua Pengadilan Agama Dinonaktifkan

image-gnews
TEMPO/Nita Dian
TEMPO/Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat menonaktifkan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, ED, karena diduga selingkuh. Menurut Humas Pengadilan Tinggi Agama, Dhamsy Hanan, ED terjaring razia di Kota Bukittinggi, Minggu dini hari, 9 Oktober 2016.

Tim gabungan  Bukittinggi menciduk ED bersama seorang pria, ES, yang bukan suaminya di sebuah kamar hotel di kota wisata itu.

"Memang terjadi penggerebakan oleh Satpol PP dan tim gabungan. Mereka menemukannya (ED) tanpa surat nikah di salah satu kamar hotel di Bukittinggi bersama seorang lelaki," ujar Dhamsy Hanan kepada Tempo, Rabu, 12 Oktober 2016.

Kata dia, tim pemeriksa yang dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Padang menyatakan ED telah melanggar kode etik pedoman perilaku hakim. Tim telah melakukan pemeriksaan ke hotel tersebut dan juga ED.

Kepada tim pemeriksaa, ED yang didampingis suaminya mengaku khilaf dan bersalah. Pria yang bersamanya di kamar hotel itu merupakan teman sekolahnya di Medan. Dia juga kenal dekat dengan suaminya. "Jadi tak bisa mengelak lagi, memang begitu kenyataannya," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Pengadilan Tinggi Agama Padang menonaktifkan ED dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang dan ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama. Dia juga tidak diizinkan untuk mengikuti persidangan untuk sementara waktu.

Pengadilan Tinggi Agama juga melaporkan hasil pemeriksaan tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Dirjen Badan Peradilan Agama dan Ketua Kamar Peradilan Agama. Merekalah yang akan menilai tingkat kesalahan ED.

"Kami menunggu hasilnya. Jika dianggap fatal, biasanya diberhentikan sebagai hakim. Kalau fatal betul diberhentikan kepegawainnya," ujarnya

ED baru menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang sejak 27 September 2016. Sebelumnya dia menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama Solok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penggerebekan ini berawal dari razia penyakit masyarakat oleh Tim SK4 Kota Bukittinggi dan Satuan Polisi Pamong Praja Sumatera Barat Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 8-9  Oktober 2016. Tim gabungan merazia tempat hiburan dan sejumlah hotel melati yang berada di kawasan Kampung Cina Kota Bukittinggi.

"Kami menemukan ED bersama seorang pria di sebuah kamar hotel di Jalan A Yani kawasan Kampung Cina Kota Bukittinggi tanpa surat nikah," ujar Kepala Satpol PP Bukittinggi Syafnir Rabu, 12 Oktober 2016.

Awalnya, kata dia, mereka mengaku pasangan suami istri yang kemalaman di Bukittinggi. Namun, mereka tak bisa menunjukkan surat nikah dengan alasan ketinggalan.

Kemudian petugas mulai curiga dan minta Kartu Tanda Penduduknya. Namun, ED tak bisa menunjukan KTP nya. Dia hanya menunjukkan kartu identitas pegawai negeri sipil dan kartu hakim.

"Petugas pun tambah curiga. Mereka digiring ke kantor untuk mendalami penyidikan," ujarnya.

Hasil penyidikan, kata dia, diketahui mereka pasangan ilegal. Pria dengan nama ES berdomisili di Pekanbaru, Riau. "Kami memberikan sanksi denda karena melanggar Perda. Minggu pagi kami mempersilahkan mereka pulang," Syahfnir.

Samoai berita ini diturunkan, ED belum bisa dikonfirmasi.
ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

1 hari lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

5 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

6 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

6 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam