TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama menerima keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang tidak meloloskan partainya sebagai partai baru dalam pemilu mendatang.
"Bang Haji Rhoma tidak memprotes keputusan itu," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Islam Damai Aman (Idaman) Surya Aka pada Sabtu, 8 Oktober 2016.
Menurut Surya, Rhoma tidak akan mengambil langkah hukum ap apun untuk memprotes keputusan itu. Rhoma, menurut Surya, juga telah mengimbau agar pengurus Partai Idaman di daerah dan pendukungnya tak melakukan tindakan yang sifatnya memprotes keputusan itu.
"Setelah keputusan itu dibuat Bang Rhoma langsung menghubungi pengurus agar tenang," ujarnya.
Menurut Surya, saat persiapan verifikasi di Kemenkumham, Partai Idaman sudah berusaha secara maksimal. Dengan waktu yang dimiliki hanya satu tahun, Partai Idaman berusaha memenuhi syarat supaya lolos verifikasi badan hukum.
"Kami siapkan semuanya ternyata masih ada yang belum lengkap," ujarnya.
Partai Idaman, menurut Surya, tidak akan dibubarkan meski dinyatakan tak lolos verifikasi. Saat ini sedang dibicarakan langkah-langkah agar Partai Idaman diakui secara legal oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Surya juga menjelaskan pengurus Partai Idaman di daerah tetap melakukan perekrutan anggota sebanyak-banyaknya. "Kami di pusat sedang bicarakan plan B," ujarnya.
Surya enggan menyebutkan rencana cadangan atau plan B apa yang disiapkan DPP Partai Idaman. "Tunggu saja, nanti akan kami umumkan," ujarnya.
Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) gagal mendapatkan status badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Partai yang dipimpin penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut tidak lolos dalam seleksi administrasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Partai Politik.
EDWIN FAJERIAL