Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kolomnis Bali Post Kembali Diperiksa, Ini Kejanggalannya

image-gnews
Ilustrasi Facebook. telegraph.co.uk
Ilustrasi Facebook. telegraph.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Kolomnis Harian Bali Post Made Sudira yang juga dikenal dengan nama Aridus, Jumat, 7 Oktober 2016, kembali diperiksa oleh penyidik Kepolisian Daerah Bali. Pemeriksaan terkait status Aridus di Facebooknya, yang dinilai melanggar undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.

Penasehat hukum Aridus, Valerian Libert Wangge, menilai janggal pemeriksaan terhadap kliennya. Menurut Valerian, sebelumnya sudah ada pernyataan dari Polda Bali bahwa tidak ada indikasi tindak pidana dalam kasus itu.

Valerian menjelaskan, pernyataan dari Polda Bali itu disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan pertama pada Agustus lalu. Bahkan secara lisan pihak penasihat hukum Aridus sudah mendapat penjelasan ihwal telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan. Juga sudah disampaikan kepada pihak pelapor mengenai tidak adanya indikasi pelanggaran yang dilaporkan itu,” katanya, Jumat, 7 Oktober 2016.

Kasus itu berawal ketika Aridus menulis status di Facebook pada 7 Juli 2016. Aridus menulis adanya keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan melakukan upacara adat Ngangget Don Bingin (memetik daun beringin) karena pohon beringin di area rumah jabatan Gubernur Bali dipangkas. Aridus mempertanyakan mengapa terjadi pemangkasan itu.

BacaLagi, Kaki Tangan Dimas Kanjeng Menyerahkan Diri

Status Aridus itu mengundang sejumlah komentar dan tanggapan. Di antaranya ada yang mengatakan tidak benar ada pemangkasan itu. Aridus kemudian menghapus statusnya itu karena tidak ingin memicu masalah.

Ternyata ada orang bernama Dewa Mahendra Putra melaporkan Aridus ke Polda Bali. Mahendra adalah Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali. “Terus terang kami tidak tahu alasan pelaporan itu dan kapasitasnya sebagai apa,” ucap Valerian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis, 6 Oktober 2016. Namun pertanyaan yang diajukan penyidik sudah pernah diajukan pada pemeriksaan pertama. Bedanya, penyidik yang melakukan pemeriksaan telah diganti. “Ada juga pertanyaan yang mengarahkan dan menjebak klien kami untuk menyebut nama seseorang,” ujar Valerian.

Valerian menjelaskan, dalam status Aridus sama sekali tidak menyebutkan nama seseorang. Pihaknya juga tidak memperoleh informasi Mahendra mendapat surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Bali. “Penghinaan menurut Mahkamah Konstitusi hanya bisa diadukan oleh subyek atau orang yang merasakan penghinaan itu dan tak bisa diwakilkan pada orang lain,” ujarnya.

Atas kejanggalan dalam proses pemeriksaan itu, Solidaritas Bali untuk Kebebasan Berekpresi Koordinator Sobel (Sobek), mempertanyakan langkah Polda Bali. “Sebelumnya kami telah bertemu Kapolda dan mendapat penjelasan bahwa tidak ada indikasi pidana,” kata Nyoman Mardika.

Mardika khawatir langkah Polda Bali itu karena adanya intervensi dari kekuatan yang lebih besar sehingga proses hukum dikorbankan. Karena itu pihaknya akan meminta DPRD Bali untuk memanggil Kapolda Bali agar bisa mengungkapkan masalah yang sebenarnya. “Bagi kami, ini adalah upaya pembungkaman terhadap sikap kritis masyarakat,” tuturrnya.

ROFIQI HASAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

14 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

1 hari lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

1 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

4 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

4 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

5 hari lalu

Raden Ajeng Kartini. Wikipedia/Tropenmuseum
25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

7 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

7 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

10 hari lalu

Ilustrasi keluarga mengisi liburan sekolah dengan camping di alam. Foto: Freepik.com/Jcomp
Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.