TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belum bisa menghitung jumlah pasti haji berkewarganegaraan Indonesia yang menggunakan paspor Filipina. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan jemaah berpaspor Filipina yang baru pulang haji itu masih menjalani proses clearance oleh otoritas Filipina.
Menurut Retno, proses itu harus dilakukan sebelum jemaah haji pulang ke Indonesia. "Sekarang ada 106 orang di Kedutaan Besar RI di Manila, kami masih tunggu sampai arus balik terakhir," kata Retno seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu, 5 Oktober 2016.
Baca Juga:
Hari terakhir arus balik haji WNI, menurut Retno, jatuh pada Senin, 10 Oktober 2016. Sementara menunggu kepulangan yang lain, ujar dia, KBRI Manila mengurus administrasi WNI yang pergi haji dari Filipina.
Baca: BI Segera Terapkan Mesin Deposito Uang Koin
Salah satu yang harus disiapkan adalah dokumen untuk keperluan SPLP atau surat perjalanan laksana paspor karena jemaah itu tidak memegang paspor asli yang legal. "Dokumen sedang disiapkan dan kami sedang berkoordinasi dengan Departemen of Justice Filipina," tuturnya.
Retno pun belum memastikan sisa anggota jemaah haji ilegal asal Indonesia yang harus dipulangkan dari Filipina. Namun, Selasa kemarin, ia membenarkan bahwa jumlah calon haji WNI yang diduga mengambil jatah kuota haji warga Filipina mencapai 700 orang.
Sebelumnya, ada 177 calon haji ilegal asal Indonesia di Filipina. Mereka ketahuan otoritas Filipina dan sempat ditahan. Setelah menjalani masa penahanan di Detensi Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila, Filipina, mereka semua bisa kembali ke Indonesia setelah mendapat clearance dari Imigrasi.
Menurut Retno, 177 anggota jemaah haji ilegal itu sudah pulang kembali ke Tanah Air. "Saya melapor kepada Presiden Joko Widodo bahwa semalam dua orang terakhir sudah tiba di Jakarta," ucapnya, Selasa, 4 Oktober 2016.
Baca: Elektabilitas Turun, Ini Cara Ahok-Djarot Mendongkraknya
Retno berharap kejadian calon haji ilegal ini tidak terulang nantinya. Ia paham bahwa kompetensi institusinya terbatas dalam penanganan perkara haji ini. Tapi pihaknya bisa membantu Kepolisian dan Imigrasi mencegahnya terulang.
YOHANES PASKALIS | ISTMAN MP
Baca juga:
Mengaku Sakti, Begini Modus Anton Kelabui Korban
Dahlan Iskan Dikaitkan dengan Dimas Kanjeng, Ini Ceritanya