TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pembangunan reklamasi seharusnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. "Permintaan Pak Presiden sudah sangat jelas," ujarnya dalam diskusi publik bertajuk “Kebijakan Reklamasi” di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016.
Reklamasi, dia melanjutkan, jangan sampai melanggar undang-undang. "Tidak boleh merusak lingkungan, tidak merugikan nelayan, dan tidak ada yang menabrak peraturan," katanya.
Susi mengungkapkan, saat ini tercatat 37 lokasi yang akan dikembangkan melalui reklamasi. Dari total tersebut, ada 17 proyek reklamasi yang sudah berlangsung. Sedangkan 20 lainnya belum berlangsung.
Susi menceritakan, pada rapat dengan Menteri Koordinator Kemaritiman terdahulu, hal yang dibahas adalah pembangunan bendungan. Pembangunan itu bertujuan mencegah banjir Jakarta. Namun ia menyayangkan karena ternyata yang dibangun lebih dulu adalah pulau-pulau dari bagian reklamasi Teluk Jakarta.
Baca: Luhut Minta Urusan Reklamasi Tak Dipolitisasi
Akibatnya, kata Susi, tak aneh jika sekarang Jakarta banjir. "Ini flooding project. Mempercepat air dari hulu, tapi malah memperlambat air menuju pantai. Bukan naturalisasi atau dibelokkan," dia menjelaskan.
Susi menyadari bahwa izin reklamasi dengan luas tanah 500 hektare adalah wewenang pemerintah provinsi. Sedangkan tugasnya adalah memberi rekomendasi. "Pulau yang di bawah 500 hektare memang menggunakan izin pemprov. Tapi, ya kalau pulaunya ada 17, apalagi melibatkan tiga provinsi, mau bagaimana?" ucapnya.
Baca: Sindir Jokowi & Ahok, Teks Proklamasi Jadi Teks Reklamasi
Saat ini, Susi beserta kementerian terkait tengah menunggu keputusan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional terkait dengan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Proyek tersebut sebelumnya telah disepakati untuk dihentikan karena ada tumpang tindih peraturan.
Susi menekankan, jika reklamasi dilanjutkan, pemerintah harus dipastikan memperoleh kewenangan lebih besar dibandingkan pihak swasta. "Saya setuju harus melibatkan swasta, tapi drive harus di pemerintah. Sebab, kalau hanya swasta, bisa seenaknya sendiri," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga:
Setya Novanto: Saya Tak Ada Urusan Proyek E-KTP
LSI Sebut Elektabilitasnya Turun, Ahok: Terima Kasih