INFO BISNIS - Setiap tahun, hasil tembakau menjadi penyumbang terbesar pada penerimaan cukai negara. Peningkatan ini dipicu kebijakan Pemerintah terkait cukai hasil tembakau yang tepat sasaran. Seiring kenaikan tersebut, alokasi dana bagi hasil cukai juga terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sesuai Pasal 66A ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di Indonesia dibagikan kepada provinsi sebesar 2 persen, di mana dana bagi hasil akan dialokasikan untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai, dan pemberantasan barang cukai ilegal.
Baca Juga:
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan earmarking dana bagi hasil cukai terus meningkat dari 2010 hingga tahun 2015. Pada 2015, dana bagi hasil cukai mencapai Rp 2,78 triliun, sementara di 2014 sebesar Rp 2,21 triliun. “Sedangkan tahun sebelumnya sebesar Rp 2,09 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa terjadi tren kenaikan setiap tahun,” ujarnya.
Selain itu, tren kenaikan earmarking juga terjadi pada alokasi pajak rokok yang dipakai untuk mendanai layanan masyarakat dan penegakan hukum. Pada 2014, earmarking pajak rokok sebesar Rp 8,99 triliun dan naik tajam menjadi Rp 12,36 triliun di tahun 2015.
Kepala Subdirektorat Dana Bagi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Anwar Syahdat mengatakan dana bagi hasil cukai digunakan untuk pembinaan lingkungan sosial sesuai dengan PMK-20/PMK.07/2009.
Baca Juga:
“Dana tersebut di antaranya akan digunakan untuk menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR), pengadaan tempat khusus perokok di tempat umum, dan menyediakan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat asap rokok,” pungkas Anwar Syahdat. (*)