INFO MPR - Dipimpin Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR, Prof. Dr. Syamsul Bahri, M.Sc., pada Kamis 29 September 2016 lalu, Lembaga Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara melaksanakan Focus Group Discussion (FGD). Adapun FGD MPR ini mengangkat tema “Penataan Kewenangan DPD RI” dilaksanakan di Grand Clarion Hotel Kendari.
Pengaturan kedudukan, fungsi, dan peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya dimaksudkan untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah. Serta meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah serta mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
Tujuan penyelenggaraan FGD tentang Penataan Kewenangan DPD RI ini adalah memperoleh masukan tentang keberadaan, fungsi, dan peran kelembagaan DPD dalam sistem pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peserta dan narasumber FGD menyepakati bahwa tidak setuju dengan pembubaran DPD RI. Penataan serta penguatan kewenangan DPD RI perlu dilakukan agar kesetaraan antara DPR RI dan DPD RI dapat tercipta saling check and balances antar kedua lembaga tinggi negara tersebut. (*)
Dipimpin Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR, Prof. Dr. Syamsul Bahri, M.Sc., pada Kamis 29 September 2016 lalu, Lembaga Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara melaksanakan Focus Group Discussion (FGD). Adapun FGD MPR ini mengangkat tema “Penataan Kewenangan DPD RI” dilaksanakan di Grand Clarion Hotel Kendari.
Pengaturan kedudukan, fungsi, dan peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya dimaksudkan untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah. Serta meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah serta mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
Tujuan penyelenggaraan FGD tentang Penataan Kewenangan DPD RI ini adalah memperoleh masukan tentang keberadaan, fungsi, dan peran kelembagaan DPD dalam sistem pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peserta dan narasumber FGD menyepakati bahwa tidak setuju dengan pembubaran DPD RI. Penataan serta penguatan kewenangan DPD RI perlu dilakukan agar kesetaraan antara DPR RI dan DPD RI dapat tercipta saling check and balances antar kedua lembaga tinggi negara tersebut. (*)