INFO NASIONAL - Proses penetapan tarif cukai tembakau masih belum menemukan titik terang. Banyaknya pihak yang terkait dalam industri membuat perumusan kebijakan cukai hasil tembakau belum bisa memuaskan semua pihak. Di satu sisi, ada kepentingan yang mengutamakan aspek kesehatan dan menggunakan kebijakan cukai sebagai alat kontrol atas produksi dan distribusi hasil tembakau. Namun, di sisi lain, ada kebutuhan ekonomi yang di dalamnya memiliki rantai panjang, mulai petani, buruh pabrik, hingga proses distribusi yang memberikan lapangan kerja bagi jutaan orang, juga pajak industri ini terhadap penerimaan negara.
Dengan posisi krusial yang mempengaruhi hajat orang banyak ini, tentunya kebijakan yang nantinya diambil pemerintah sebagai regulator harus memperhatikan berbagai elemen dan aspek yang terkait hingga kebijakan tersebut mampu menjadi sebuah kebijaksanaan. Dalam pencarian kebijakan yang merepresentasikan kebijaksanaan ini, acara Ngobrol @Tempo pada 11 Agustus 2016 tentang cukai tembakau berlanjut untuk lebih fokus mencari alternatif kebijakan tarif cukai hasil tembakau.
Baca Juga:
Melanjutkan diskusi tersebut, Ngobrol @Tempo dengan tema “Sistem Progresif: Alternatif Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau” pada Rabu, 5 Oktober 2016, di Seribu Rasa, Menteng, Jakarta pukul 10.00-13.00 akan menjadi wahana mencari solusi. Solusi terkait format dan ketentuan tarif cukai seperti apa yang dianggap paling tepat sebagai implementasi dari arah kebijakan.
Kemudian, bagaimana membuat kebijakan tidak berat sebelah dan hanya menguntungkan pelaku industri raksasa tapi mematikan pelaku kelas menengah-kecil dan para buruhnya. Lalu, poin tentang sistem “progresif” tarif cukai hasil tembakau yang bisa diimplementasikan. Tarif cukai seyogianya dibuat sederhana, mempertimbangkan persoalan kesehatan, adil bagi industri, sekaligus menghasilkan bagi pemerintah.
Diskusi Ngobrol @Tempo akan menghadirkan panel pembicara yang mewakili regulator, perwakilan industri tembakau kelas menengah, serta akademikus. Kasubdit Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia Sunaryo akan mengurai poin-poin utama yang menjadi pertimbangan regulasi tarif cukai hasil tembakau dan opsi-opsi yang tersedia untuk mencapai target penerimaan negara.
Baca Juga:
Kemudian mewakili industri tembakau kelas menengah, Surjanto Yasaputera akan menjelaskan Tarif Cukai Progresif sebagai salah satu alternatif Regulasi Cukai yang sederhana, adil, dan menghasilkan. Sementara itu, mewakil akademikus direncanakan Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Tony Prasetiantono akan memberikan pandangan terkait studi kasus alternatif penerapan tarif cukai hasil tembakau di negara lain, khususnya Asia. (*)