INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI kembali menunjukkan prestasinya. Kali ini, Kantor Bea Cukai Wilayah Surakarta berhasil menyita satu unit mesin produksi rokok Shenzen seri GRA208 yang tidak dilengkapi lisensi di Klaten, Jawa Tengah, Selasa, 27 September 2016. Selain itu, melakukan penindakan terhadap rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai sebanyak 410.600 batang.
Penindakan ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan intelijen Bea Cukai Surakarta dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya petugas mengintai pergerakan sebuah mobil yang diduga membawa barang kena cukai ilegal, di Polodadi, Tarubasan, Karanganom, Klaten. Hasilnya, mobil tersebut kedapatan membawa rokok tidak dilekati pita cukai dalam bentuk batangan.
Baca Juga:
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Kunto Prasti Trenggono mengungkapkan, berdasarkan pengembangan dari keterangan empat orang tersangka, diperoleh informasi bahwa barang tersebut diproduksi di sebuah gudang yang tidak jauh dari lokasi penghentian sarana pengangkut.
“Pada gudang yang dijadikan tempat memproduksi rokok ilegal tersebut, petugas mendapatkan satu unit mesin produksi rokok dan barang-barang pendukung seperti mesin ayak tembakau, kertas rokok, filter rokok, lem, sause rokok, dan tembakau rajang siap produksi,” ujar Kunto.
Selanjutnya, petugas melakukan penyegelan terhadap gudang beserta barang-barang di dalamnya. Barang bukti pun dibawa ke kantor Bea Cukai Surakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
“Kasus itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 123.180.000,- dan diduga melanggar ketentuan pasal 50 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai,” pungkasnya. (*)