Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Sita Mesin Produksi Rokok Ilegal di Klaten

image-gnews
Akibat aksi tak terpuji oknum pengusaha rokok ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 123.180.000,-
Akibat aksi tak terpuji oknum pengusaha rokok ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 123.180.000,-
Iklan

INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI kembali menunjukkan prestasinya. Kali ini, Kantor Bea Cukai Wilayah Surakarta berhasil menyita satu unit mesin produksi rokok Shenzen seri GRA208 yang tidak dilengkapi lisensi di Klaten, Jawa Tengah, Selasa, 27 September 2016. Selain itu, melakukan penindakan terhadap rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai sebanyak 410.600 batang.

Penindakan ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan intelijen Bea Cukai Surakarta dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya petugas mengintai pergerakan sebuah mobil yang diduga membawa barang kena cukai ilegal, di Polodadi, Tarubasan, Karanganom, Klaten. Hasilnya, mobil tersebut kedapatan membawa rokok tidak dilekati pita cukai dalam bentuk batangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Kunto Prasti Trenggono mengungkapkan, berdasarkan pengembangan dari keterangan empat orang tersangka, diperoleh informasi bahwa barang tersebut diproduksi di sebuah gudang yang tidak jauh dari lokasi penghentian sarana pengangkut.

“Pada gudang yang dijadikan tempat memproduksi rokok ilegal tersebut, petugas mendapatkan satu unit mesin produksi rokok dan barang-barang pendukung seperti mesin ayak tembakau, kertas rokok, filter rokok, lem, sause rokok, dan tembakau rajang siap produksi,” ujar Kunto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, petugas melakukan penyegelan terhadap gudang beserta barang-barang di dalamnya. Barang bukti pun dibawa ke kantor Bea Cukai Surakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kasus itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 123.180.000,- dan diduga melanggar ketentuan pasal 50 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai,” pungkasnya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.