INFO NASIONAL - Hingga saat ini masih banyak perusahaan yang bergerak di bidang impor-ekspor yang belum memahami aturan kepabeanan dan cukai. Hal ini berdampak pada banyaknya temuan audit dan pengenaan denda padad perusahaan tersebut.
Tak main-main, jumlah denda tersebut sungguh besar, seperti aturan pengenaan denda pada perbedaan nilai pabean. Perusahaan yang terbukti tidak sesuai aturan akan dikenakan denda hingga 1.000 persen. Alhasil, hal ini bisa membuat kolaps perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Menyikapi kondisi tersebut, Bea Cukai beserta Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) memberikan pelatihan kepada para akuntan publik. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para akuntan publik akan aturan kepabeanan dan cukai, sehingga dapat memberikan saran dan masukan kepada perusahaan yang diauditnya agar taat aturan dan tidak ada temuan audit yang berakibat dikenakannya denda.
Menurut Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai Muhammad Sigit, kegiatan ini sangat strategis dan sangat penting untuk menambah pengetahuan para akuntan tentang peraturan kepabeanan dan cukai khususnya di bidang audit.
“Kami harapkan para akuntan publik dapat menilai apakah perusahaan yang diauditnya patuh atau tidak. Pelatihan ini juga merupakan salah satu media sosialisasi Bea Cukai kepada pihak eksternal,” ujar Sigit saat membuka acara pelatihan profesional berkelanjutan untuk para akuntan publik di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat, 23 September 2016.
Baca Juga:
Sigit mengatakan hasil audit Bea Cukai menunjukkan banyak perusahaan yang melakukan aturan kepabeaan dan cukai secara kurang baik. Kebanyakan terkait dengan kurangnya pengendalian internal.
“Karena itu, ketika akuntan publik melakukan pengujian pengendalian internal suatu entitas, tidak hanya berfokus pada laporan keuangan saja, tapi juga hal-hal yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Ketua IAPI Tarko Sunaryo, kegiatan ini menjadi penting mengingat audit yang dilakukan Bea Cukai berbeda dengan yang selama ini dilakukan akuntan publik. Akuntan publik lebih fokus pada laporan keuangan sehingga hasilnya dibuat dalam bentuk opini, yaitu apakah laporan keuangannya sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan atau belum.
“Dalam prakteknya, akuntan publik bekerja di ring 2, sedangkan ring 1 adalah manajemen perusahaan, dan negara ada di ring 3. Dengan adanya pengetahuan yang lebih baik dari akuntan publik, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai, diharapkan perusahaan akan lebih patuh, dan pemerintah mendapatkan keuntungan dari proses pengawasan yang semakin efisien,” kata Tarko.
Pendapat serupa diungkapkan Handoko Tomo, Ketua Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi (KAISP) IAPI. Menurut dia, perbedaan cara mengaudit akan menciptakan hasil yang berbeda. Karena itu, pelatihan ini membuat akuntan publik akan semakin tahu mana saja hal-hal yang diperlukan Bea Cukai dan mana saja yang dapat menjadi masukkan bagi perusahaan agar tidak dikenakan temuan oleh Bea Cukai.
Pelatihan yang dihadiri 105 akuntan publik dan diadakan untuk pertama kalinya ini mendapat sambutan yang baik dari semua akuntan publik, khususnya di Jakarta. Diharapkan kegiatan ini dapat berkelanjutan sehingga masing-masing pihak dapat memberikan masukan, khususnya pada poin-poin penting yang memerlukan pemahaman lebih mendalam.