INFO BISNIS - Sebagai community protector, Bea Cukai melakukan upaya pengawasan guna mencegah penyelundupan barang ke wilayah Indonesia. Selain itu, memastikan peredaran barang tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya, operasi dengan nama ‘Halilintar’ oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Kantor Bea Cukai Tanjung Pinang.
“Operasi Halilintar oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menegah kapal ferry Miko Natalia 88 tujuan Selat Panjang yang berangkat dari Batam. Kapal ini berhasil ditegah pada Jumat, 2 September 2016, pukul 12.45 WIB,” ucap Robert Leonard Marbun, Direktur Kepabeanan Internasional Direktorat Jendaral Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.
Baca Juga:
Dari penegahan di pelabuhan kapal ferry Tanjung Balai Karimun tersebut berhasil diamankan 25.600 batang rokok yang diperuntukan bagi kawasan bebas. Selain itu, Operasi Halilintar juga berhasil menegah kapal Ferry Miko Natalia, pada Jumat, 16 September 2016, pukul 13.00 WIB. Kapal yang berangkat dari Batam menuju Selat Panjang ini kedapatan membawa 30.000 batang rokok.
“Selain Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Pinang juga berhasil menegah rokok kawasan bebas sebanyak 41.280 batang. Kapal MV. Marina tujuang Tanjung Pinang yang mengangkut rokok itu berhasil ditegah pada 15 September 2016,” pungkas Robert. (*)
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Tanjung Pinang, Batam berhasil mencegah penyeludupan 96.880 batang roko ilegal.
Baca Juga: