Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terlibat Bunuh Theys dan Dipecat, Hartomo Kini Jadi Kabais  

image-gnews
Mayor Jenderal TNI Hartomo. wikipedia.org
Mayor Jenderal TNI Hartomo. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penunjukan Mayjen Hartomo menjadi Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) dianggap sebagai wujud impunitas militer Indonesia, juga dianggap sebagai tanda tidak ada keadilan terhadap orang Papua. Hartomo diangkat menjadi Kepala BAIS berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI No. Kep/751/IX/2015 tanggal 16 September 2016, bersamaan dengan 34 rotasi jabatan lainnya di tubuh TNI, demikian seperti dilansir merdeka.com Senin, 19 September.

Budi Hernawan, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) di Jakarta, menanggapi penunjukan Hartomo sebagai Kabais dengan kecewa. “Ini akan mempertinggi tingkat ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah, karena tidak mampu tegakkan hukum. Dia (Hartomo) itu kan sudah pernah divonis pecat, kenapa malah jadi Kabais?” ujar Budi kepada Jubi pada Rabu, 21 September.

Mayjen Hartomo yang sebelumnya menjabat Gubernur Akademi Militer (Akmil), pada tahun 2003 (saat berpangkat Letnal Kolonel) dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara . Hartomo kemudian dipecat dari dinas militer oleh Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) III Surabaya.

“Dia dihukum karena terlibat dalam pembunuhan Theys,” demikian menurut keterangan Made Supriatma, penulis dan pengamat masalah-masalah militer Indonesia melalui surat elektroniknya kepada Jubi, Selasa, 20 September.

“Hartomo itu dulu Dansatgas Tribuana 10, sebuah Satgas Kopassus, yang bertugas di Jayapura. Theys dibunuh tanggal 10 November 2001 setelah sebelumnya diundang untuk merayakan Hari Pahlawan di markas satgas Kopassus. Sopir Theys, Aristoteles, hingga saat ini masih hilang,” ujar Supriatma. Theys Hiyo Eluay saat itu sebagai Ketua Dewan Adat Papua.

Menurut Hernawan, hukuman pemecatan terhadap Hartomo itu tidak pernah dilakukan. “Pemecatan itu tidak dilakukan. Sama saja dengan tidak menjalankan hukuman penuh. Keputusan pengadilan kan pemecatan, bahwa ada hukuman badan kurungan tiga atau enam bulan tapi hukuman pemecatan itu bagian dari putusan. Kenapa tidak dilakukan dan malah dapat promosi terus?”

Menurut catatan siaran Pers Solidaritas Nasional untuk Papua (SNUP) 14 Maret 2003, yang diarsipkan oleh KONTRAS, Letkol Inf Hartomo dan Mayor Inf Hutabarat adalah atasan dari lima orang terdakwa militer lainnya yang memerintahkan dilaksanakannya operasi.

Waktu itu, hal yang memberatkan kedua terdakwa itu adalah tidak profesional menjalankan perintah. “Perintahnya adalah melakukan penggalangan opini rakyat Papua dengan cara kontak person dan dialog. Mengenai bagaimana pelaksanaannya, seperti perintah Hartomo “terserah bagaimana caramu yang penting tidak berlebihan.” Hal itulah yang kemudian diartikan sebagai ijin untuk melakukan tindakan fisik sehingga menyebabkan kematian Theys,” demikian pernyataan SNUP waktu itu.

Dari catatan Supriatma, kenyataannya tidak ada satupun perwira dan prajurit yang menjadi terdakwa itu benar-benar dipecat dan dihukum. “Kita tidak tahu putusan banding dan tidak pernah ada keterbukaan soal itu. Yang kita tahu, orang-orang ini tetap berkarir di dunia militer dan mendapat promosi,” ujarnya.

Supriatma mengingatkan, bahkan sejak Hartomo ditunjuk menjadi Gubernur Akmil di Magelang, dia sudah menuai banyak kritik. “Pantaskah seseorang yang pernah dihukum karena melakukan pelanggaran HAM berat diangkat menjadi pendidik utama generasi muda TNI?” ujar Supriatma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun rupanya kritik tersebut, lanjut Supriatma, ditanggapi dengan telinga tuli. “Kini Hartomo malah mendapat promosi jadi Kabais dan pangkatnya akan jadi Letnan Jendral. Ini kan menunjukkan menunjukkan impunitas menjadi anggota militer Indonesia,” tegasnya.

“Saya membayangkan bagaimana menjadi rakyat Papua di masa-masa seperti ini. Promosi ini seakan-akan mengukuhkan anggapan menjadi orang Papua itu memang tidak ada artinya,” kata Supriatma yang dikenal banyak menulis terkait karir militer dan HAM para petinggi militer Indonesia itu.

Disamping kecewa, Budi Hernawan mengaku tidak terkejut atas keputusan TNI AD tersebut. “Menteri Polhukamnya (Wiranto) saja didakwa dalam Serious Crime Unit (SCU) PBB, ditambah penunjukan ini, saya tidak mengerti mau dikemanakan itu janji nawacita Jokowi terkait HAM,” ujar Hernawan sembari mengakui bahwa tidak banyak perubahan posisi-posisi kunci (tentara) di pemerintahan era reformasi hingga Jokowi.

Menurut Supriatma, pihak militer Indonesia sendiri tampaknya memang tidak menganggap pembunuhan Theys itu sebagai sesuatu yang serius. Kasad saat itu, Jendral Ryamizard Ryacudu bahkan menganggap para pembunuh ini adalah pahlawan bangsa," ujarnya.

“Sekalipun mereka membunuh tanpa landasan hukum apapun, atau istilahnya extra-judicial killing. Kita tahu bahwa Ryamizard Ryacudu sekarang adalah Menteri Pertahanan RI,” ujar Supriatma.

“Pembunuhan dilakukan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata itu pelanggaran HAM berat. Bahkan dalam hukum perang sekali pun tidak dibenarkan membunuh pihak lawan dalam keadaan menyerah dan tanpa senjata. Theys itu bahkan bukan lawan dalam peperangan karena tidak pernah dideklarasikan sebagai musuh Republik Indonesia,” ujar Supriatma.

Dilansir Tempo.co Selasa, 20 September 2016, Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Mayor Jenderal Tatang Sulaiman, di kompleks Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan merespons soal rotasi dan promosi Hartomo sudah melalui pertimbangan matang.

"Itu (rotasi) untuk keperluan organisasi," kata dia, sambil tidak menampik terkait reaksi keras dari sejumlah pihak yang kontra terhadap keputusan tersebut, khususnya terkait Mayjen Hartomo.

"Semua ini berdasarkan pertimbangan dari Panglima untuk pemindahan dan karir, untuk organisasi," ujar Tatang Sulaiman.

TABLOID JUBI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usman Hamid Sebut Pengesahan 3 RUU DOB Papua Penyelundupan Hukum

30 Juni 2022

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Usman Hamid Sebut Pengesahan 3 RUU DOB Papua Penyelundupan Hukum

Direktur Eksekutif Amnesty Internastional Indonesia Usman Hamid mengkritik rencana pengesahan tiga RUU Otonomi Baru atau RUU DOB Papua hari ini.


Langkah Jokowi Bahas DOB Papua dengan MRP Dianggap Sebagai Politik Pecah Belah

21 Mei 2022

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat dengan perwakilan rombongan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 Mei 2022. Sumber: Biro Setpres
Langkah Jokowi Bahas DOB Papua dengan MRP Dianggap Sebagai Politik Pecah Belah

Koalisi Kemanusiaan untuk Papua menilai Pemerintahan Presiden Jokowi melakukan politik pecah belah dengan melakukan pembahasan soal DOB dengan MRP.


MRP: 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara

21 April 2022

Majelis Rakyat Papua. antaranews.com
MRP: 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara

MRP menilai masih banyak kewenangan dalam UU Otsus Papua yang tak dijalankan oleh negara.


Rakor soal Papua, Ma'ruf Amin: Operasi Teritorial Ujung Tombak Kesejahteraan

15 Desember 2021

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Foto: Setwapres
Rakor soal Papua, Ma'ruf Amin: Operasi Teritorial Ujung Tombak Kesejahteraan

Wapres Ma'ruf Amin menggelar Rapat Pendekatan Penanganan Papua Pasca UU Otsus Papua 2021 di Istana Wapres


Majelis Rakyat Papua Sebut Warga Tak Ingin Ada Pemekaran Wilayah

9 Juni 2021

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, berfoto bersama Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), di MPR RI, Jakarta, Senin (19/10/20).
Majelis Rakyat Papua Sebut Warga Tak Ingin Ada Pemekaran Wilayah

Majelis Rakyat Papua menyatakan masyarakat membutuhkan pemenuhan hak-hak dasar.


Kepala Bais Sebut Gangguan Keamanan untuk Setop RUU Otsus Papua

27 Mei 2021

Sejumlah prajurit Yonif 315/Garuda mengikuti upacara pelepasan Satuan Tugas Pam Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) Papua di Lapangan Yonif 315/Garuda, Gunung Batu, Kota Bogor, Ahad, 23 Mei 2021. ANTARA/Arif Firmansyah
Kepala Bais Sebut Gangguan Keamanan untuk Setop RUU Otsus Papua

Kepala Bais TNI curiga gangguan keamanan di Papua bertujuan untuk menghentikan pembahasan RUU Otsus Papua.


Polisi Buru Satu Lagi Aktivis Papua yang Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan

4 Maret 2021

Ilustrasi Pengeroyokan.
Polisi Buru Satu Lagi Aktivis Papua yang Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan

Kuasa hukum aktivis Papua mengungkap sejumlah keganjilan dalam kasus dugaan pngeroyokan saat demonstrasi otonomi khusus Papua di DPR itu.


DPR Terbuka Bahas Revisi UU Otsus Papua Meski Ada Temuan Penyimpangan Dana

22 Februari 2021

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
DPR Terbuka Bahas Revisi UU Otsus Papua Meski Ada Temuan Penyimpangan Dana

Azis Syamsuddin mengatakan DPR terbuka terhadap revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang diusulkan pemerintah


Mabes Polri Sebut Ada Penyelewengan Pengelolaan Dana Otsus Papua

17 Februari 2021

Ilustrasi warga Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, awal Desember 2014. TEMPO/Cunding Levi
Mabes Polri Sebut Ada Penyelewengan Pengelolaan Dana Otsus Papua

Mabes Polri menduga ada penyelewengan pengelolaan dana otsus Papua.


DPR Tetapkan Anggota Pansus Otonomi Khusus Papua

11 Februari 2021

Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.  TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Tetapkan Anggota Pansus Otonomi Khusus Papua

Sejumlah fraksi di DPR mengirim wakilnya mengisi Pansus Otonomi Khusus Papua .