TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Undang-Undang Tax Amnesty. Dalam sidang pleno pertama yang digelar Selasa, 20 September 2016, MK akan mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir dalam sidang uji materi UU Tax Amnesty yang dimulai pukul 14.00 WIB, sebagai perwakilan pemerintah, dia didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. DPR diwakili Ketua Komisi Keuangan Melchias Marcus Mekeng.
Jalannya sidang ini diwarnai demonstrasi oleh kalangan buruh di depan gedung MK. "MK harus membatalkan UU Tax Amnesty karena mencerminkan ketidakadilan," kata perwakilan buruh dalam orasinya.
Gugatan UU Tax Amnesty dilakukan empat pihak, yakni Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni Indrawati, Yayasan Satu Keadilan, dan serikat buruh yang terdiri atas Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Dalam perkara yang dimohonkan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, contohnya, pemohon menyebut UU Tax Amnesty melukai rasa keadilan dalam masyarakat. UU ini dianggap bersifat diskriminatif dengan membedakan kedudukan warga negara sebagai warga negara pembayar pajak dan warga negara tidak membayar pajak.
Selain itu, ketentuan dalam UU Tax Amnesty dianggap memberi hak secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat bayar pajak, berupa pembebasan sanksi administratif, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.
Sedangkan serikat buruh menyatakan UU Tax Amnesty membuat penegakan hukum dibarter dengan uang tebusan yang sangat rendah, demi mengejar pertumbuhan ekonomi yang dianggap tidak pernah menguntungkan buruh.
AMIRULLAH
Baca:
Presiden Duterte: Gagal Berangus Korupsi 6 Bulan, Bunuh Saya
Jokowi Kecam Sumpah Serapah di Media Sosial