TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian tak banyak berkomentar tentang nasib Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar setelah tugas Tim Pencari Fakta Gabungan berakhir. Ia mempertimbangkan mekanisme restorative justice dalam perkara ini.
"Nanti kami lihat ada mekanisme restorative justice dan mekanisme penegakan hukum juga bisa dilakukan," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, 16 September 2016.
Tito memastikan keputusan tersebut bakal diambil setelah membaca laporan akhir dari TPF terkait dengan dugaan kasus aliran dana Freddy Budiman untuk perwira kepolisian. Dalam laporan akhir TPF, tidak ditemukan aliran dana dari Freddy, tapi ditemukan aliran dana dari Chandra Halim atau Akiong.
Ia memastikan ini berada dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Nanti kami akan lihat apakah dengan cara restorative justice, kemudian apakah kasus ini bisa berlanjut ke ranah ITE, bukan pencemaran nama baik," ujarnya.
Haris membuka catatan pengakuan Freddy yang menyatakan telah menyuap Rp 90 miliar ke pejabat polisi dan Rp 450 miliar ke pejabat Badan Narkotika Nasional. Hal itu dia lakukan selama menjalankan bisnis narkotik.
Cerita ini kemudian membuat Haris diadukan ke kepolisian. Untuk menelisik pernyataan Freddy itu, polisi lantas membentuk tim pencari fakta, yang bekerja selama 30 hari dan berakhir pada 9 September 2016.
TPF menemukan adanya aliran dana Akiong. Tim menemukan indikasi aliran dana kepada sejumlah pejabat Polri, salah satunya perwira menengah berinisial KPS. Nilainya beragam, dari Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 77 juta, Rp 700 juta, hingga di atas Rp 1 miliar.
ARKHELAUS W.