TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan eks Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti bisa dijerat Pasal Perlindungan Anak bila tuduhan pemerkosaan yang dilaporkan mantan anggota padepokannya, CT, terbukti.
"Kalau yang bersangkutan memang korban di bawah umur saat kejadian, kami bisa kenakan Pasal 76 huruf D Undang-Undang Perlindungan Anak, Nomor 35 Tahun 2014," kata Komisaris Besar Awi Setiyono di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2016.
Baca: Pengacara Laporkan Gatot Brajamusti untuk Kasus Pemerkosaan
CT, 26 tahun, melaporkan Gatot ke Polda Metro Jaya, Kamis malam kemarin. Berdasarkan pengakuan CT, kata Awi, dia bergabung ke padepokan milik Gatot pada 2007. Peristiwa pemerkosaan itu, menurut Awi, terjadi ketika CT masih berusia 16 tahun. Dia mengaku dicekoki narkoba dan diajak berhubungan badan.
Dugaan pemerkosaan itu, kata Awi, terus berulang hingga CT memutuskan hengkang dari padepokan itu pada 2011. CT mengaku telah dua kali hamil, yaitu pada 2010 dan 2011. Kehamilan pertama, kata Awi, CT diminta menggugurkan kandungannya. Padahal, ketika itu usia kandungannya sudah dua bulan.
Saat mengandung anak yang kedua, CT mengklaim memutuskan pergi dari padepokan dan melahirkan anaknya. "Kami mendalami tuduhan ini karena masih sepihak nanti proses bagaimana perlahan-lahan tentu penyidik punya PR (pekerjaan rumah) ke depan untuk mengungkap fakta-fakta hukum," kata Awi.
Apabila nanti tuduhan CT terbukti, dia menambahkan, Gatot bisa dikenai Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain kasus ini, Gatot masih harus berurusan dengan aparat hukum untuk kasus narkoba, kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin, serta kepemilikan satwa langka.
Baca: Perempuan Ini Mengaku Korban Gatot, Baru Kini Berani Lapor
Adapun Gatot Brajamusti lewat pengacaranya, Muara Karta Simatupang, menyangkal terlibat pemerkosaan anggota padepokannya. CT, 26 tahun, tadi malam melaporkan dugaan pemerkosaan ini ke Polda Metro Jaya. Ia mengaku diperkosa sejak kedatangannya ke Padepokan Brajamusti pada 2007.
Akibat dari pemerkosaan tersebut, CT mengaku dua kali hamil tapi satu kehamilan sudah digugurkan dan saat kehamilan kedua, CT melahirkan anak yang saat ini sudah berumur empat tahun. "Kalau diperkosa kenapa enggak dari dulu melapor?" kata Muara Karta saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 September.
Muara Karta mengatakan, jika memang terjadi pemerkosaan selama 2007-2011 seperti pengakuan CT, korban melaporkan Gatot Brajamusti ke Polda. Namun buktinya, kata Muara Karta, baru kemarin ada yang melaporkan dugaan pemerkosaan itu. Muara Karta pun membantah kliennya pernah menyuruh CT menggugurkan kandungannya.
EGI ADYATAMA
Baca Juga:
Jadi Wartawan di Film Gatot, Nadine Berurusan dengan Polisi
Mario Teguh Tak Akui Anaknya, 4 Fakta Tunjukkan Sebaliknya