TEMPO.CO, Bukittinggi - Guru besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilu periode 2017-2022. Penunjukan Saldi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2016 Tanggal 2 September 2016.
"Ya, saya baru menerima surat keputusannya," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 6 September 2016.
Selain Saldi, ada Widodo Ekatjahjana sebagai sekretaris, Valina Singka Subekti, Hamdi Muluk, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Erwan Agus Purwanto, Harjono, Betti Alisjahbana, dan Komarudin Hidayat. Mereka akan bertugas membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2017-2022, yang akan diajukan kepada DPR.
Saldi mengaku baru mengetahui penunjukannya sebagai tim seleksi KPU-Bawaslu dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo saat pembukaan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Convention Hall Unand, Senin kemarin. Saat itu Tjahjo menyebut menolak menjadi ketua Pansel dan mengusulkan Saldi ke Presiden Joko Widodo.
"Mendagri yang menyebutnya kemarin," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Unand ini. Namun Saldi mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait dengan penunjukannya ini. Sebab, ia belum bertemu dengan anggota lain.
Mereka baru akan bertemu pada Kamis, 8 September 2016, sesuai dengan permintaan Mendagri. Dalam pertemuan perdana itu, kata dia, mereka akan mendesain timeline kerja Pansel.
ANDRI EL FARUQI