TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto menilai kekhawatiran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlebihan sehingga ia mengajukan uji materi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 70 ayat 3 tentang kewajiban cuti bagi calon petahana. Dalam undang-undang tersebut, calon petahana diwajibkan cuti hingga empat bulan.
Ahok pernah berargumentasi bahwa masa kampanye bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. Jadi Ahok meminta Mahkamah Konstitusi mengizinkannya tidak cuti dengan konsekuensi tidak ikut kampanye.
Widodo mengatakan pemerintah telah memberikan aturan yang tepat soal kebijakan kewajiban cuti ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, kata dia, pemerintah telah mengantisipasi apabila terjadi kekosongan kekuasaan. Hal ini telah disusun setiap petahana yang hendak maju kembali dalam pilkada, khususnya dalam hal cuti.
"Termasuk soal mengantisipasi kekosongan kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengangkat pejabat daerah," tuturnya.
Menurut Widodo, jika dalam contoh Gubernur DKI Jakarta dan wakilnya, serta Sekretaris Daerah secara bersamaan ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada, ia memastikan pemerintah akan mempertimbangkan secara saksama. Pemerintah dipastikan akan memilih seseorang yang mampu dam mumpuni dalam menjalankan tugas kepala daerah.
"Maka gubernur tidak usah khawatir berlebihan atas tugas apa yang telah menjadi agenda sebelumnya. Termasuk pembahasan APBD karena, dalam hal ini, pasti pemerintah menyiapkan aparatur terbaik dalam menjabat Gubernur DKI Jakarta," katanya.
Berdasarkan undang-undang, jika Ahok telah ditetapkan sebagai calon, ia harus cuti selama kurang-lebih empat bulan. Masa itu terhitung sejak 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Ahok sendiri merasa tidak dirugikan dalam pilkada DKI mendatang apabila ia tidak harus berkampanye.
Ahok mengatakan tidak bisa mengajukan cuti lantaran saat masa kampanye bertepatan dengan penyusunan APBD 2017. Menurut Ahok, jika dia dipaksa mengajukan cuti, hal itu akan membahayakan pembahasan anggaran, yang mencapai Rp 70 triliun.
LARISSA HUDA