TEMPO.CO, Palu - Burhan Jawachir melaporkan PT Amanah Finance ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana perbankan dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pihak perusahaan pembiayaan syariah itu. Laporan tersebut bernomor TBLP/43/IV/2016/ Ditreskrimsus tanggal 8 April 2016.
Burhan kesal karena PT Amanah diduga telah mengagunkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Xenia miliknya ke salah satu bank di Makassar tanpa sepengetahuannya. Bank itu memberikan pinjaman kepada seseorang bernama Hartini sebesar Rp 165 juta, dengan agunan BPKB mobil Burhan. Hartini adalah istri Burhan.
Ia mengaku istrinya pun sama sekali tidak tahu dan tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank tersebut. “Saya dan istri (Hartini) tidak pernah mengajukan pinjaman atau kredit ke PT Bank Muamalat, sehingga kami merasa sangat dirugikan oleh PT Amanah Finance Cabang Palu,” kata Burhan Jawachir saat menjelaskan kepada Tempo, Senin, 5 September 2016.
Burhan mengetahui keanehan itu setelah melakukan BI Checking ke Bank Indonesia cabang Palu. Awalnya, ia hendak mengajukan kredit Rp 500 juta ke dua bank milik pemerintah. Namun pengajuannya terganjal. Sebab, dalam proses BI checking, pemberi kredit mengatakan ia memiliki tunggakan kredit di bank lain yang diajukan atas nama Hartini.
Burhan mencicil mobil atas jasa pembiayaan dari PT Amanah Finance. Itu sebabnya BPKB mobilnya yang berpelat nomor DN-69-BJ ada di tangan perusahaan itu. Beberapa bulan belakangan, memang banyak konsumen yang mengadu ke polisi karena PT Amanah diduga memalsukan data nasabah untuk mengajukan kredit ke bank lain.
Baca Juga:
Kepala Cabang PT Amanah Finance Palu Muhammad Jasanuddin, yang dikonfirmasi atas laporan Burhan, mengatakan tidak mengetahui persis soal agunan BPKB mobil atas nama Burhan Jawachir. “Kalau mengenai itu, saya tidak tahu pasti karena BPKB nasabah kami di sini tidak ada di Palu. Semua BPKB dikirim ke kantor pusat di Makassar,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 5 September.
AMAR BURASE