TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua bidang kegiatan yang akan dipangkas besar-besaran anggarannya sebagai dampak keputusan pemerintah pusat menunda pencairan dana alokasi umum (DAU) dalam waktu September sampai Desember 2016 ini.
Keputusan pemerintah pusat menunda pencairan DAU menyebabkan Yogyakarta kehilangan kucuran anggaran sebesar Rp 34 miliar per bulan, atau total Rp 136 miliar sampai akhir tahun.
“Sasarannya (pemangkasan itu) untuk perjalanan dinas dan sejumlah proyek kegiatan,” ujar Kepala Bidang Anggaran Belanja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) DIY Aris Eko Nugroho setelah menggelar rapat kerja anggaran bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, Jumat, 2 September 2016.
Aris merinci, perjalanan dinas yang dibiayai pemerintah DIY termasuk untuk DPRD selama 2016 ini besarnya Rp 113 miliar. Sedangkan untuk proyek kegiatan khususnya pengadaan yang dibidik untuk diberi tanda bintang atau ditunda pencairan anggarannya akibat penundaan DAU sebanyak 137 kegiatan dari total 740 kegiatan. “Hari ini (Jumat) seluruh dinas sudah diminta merinci item-item-nya (yang tidak jadi direalisasikan, besok Senin (5 September) dibahas bersama DPRD,” ujar Aris.
Sebelumnya, kepada DPRD Aris mengakui saat ini belum bisa merinci program kegiatan terdampak secara keseluruhan karena tersebar di seluruh dinas. Menurut dia, instansinya hanya bisa memberikan gambaran besar pos-pos yang kiranya bisa dipangkas akibat penundaan DAU itu. “Kami masih berpikiran positif jika pusat hanya menunda, bukan memotong, jadi program kegiatan yang ditunda sebisa mungkin bukan program layanan publik,” ujarnya.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY Dwi Wahyu meminta pemerintah lebih selektif memangkas kegiatan perjalanan dinas. “Kami tak setuju jika perjalanan dinas terkait penyusunan raperda yang ditiadakan,” ujar Dwi.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai, tiap pembuatan raperda dibutuhkan perjalanan dinas untuk sarana memperdalam materi. Seperti konsultasi dengan pemerintah pusat atau dengan daerah lain yang sudah lebih dulu memiliki regulasi yang sama.
“Kebanyakan perjalanan dinas raperda juga ke Jakarta, ke pusat,” ujarnya. Dwi menuturkan, dalam satu rancangan peraturan daerah DPRD bisa melakukan perjalanan dinas setidaknya dua kali.
PRIBADI WICAKSONO