TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon, keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pukul 17.57 WIB. Hari ini, dia diperiksa sebagai saksi untuk perkara korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Emi terlihat menggunakan kemeja putih dan syal berwarna merah. Awalnya ia tak mau menjawab pertanyaan awak media. Ia bahkan berlari untuk menghindari awak media. Setelah dirayu, akhirnya ia mau bersuara.
"Diperiksa soal AHB," katanya. AHB yang dimaksudkan adalah PT Anugerah Harisma Barakah. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut diduga memiliki izin yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Dalam mengeluarkan izin itu, Nur Alam diduga melanggar aturan.
Baca: Kasus Nur Alam, Karyawan PT Billy Berlagak Pilon di KPK
Emi mengaku tak ditanya soal Nur Alam. "Belum, belum," ucapnya. Selama berjam-jam di ruang pemeriksaan, ia mengatakan hanya dicecar dengan sedikit pertanyaan. "Hanya sedikit," tuturnya seraya masuk ke taksi.
Dalam perkara ini, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga mengeluarkan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah.
Baca: Gelar Perkara Selesai, KPK Akan Panggil Nur Alam
Politikus Partai Amanat Nasional itu diduga mendapat imbal balik saat mengeluarkan izin usaha pertambangan nikel terhadap PT Anugerah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50 persen), merupakan pembeli tambang dari PT Billy. Kantor PT Billy, yang terafiliasi dengan PT Anugerah di Pluit, Jakarta Utara, sudah digeledah penyidik. Emi pun sudah dicekal KPK.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga:
Ahok Setuju Gaji Anggota DPRD Naik, Asalkan...
Dilaporkan Tomy Winata, Buwas: Kalau Mau, Periksa Saya!